Berita Nasional

Kasus Guru Disiplinkan Murid Tak Akan Diproses Hukum, Mendikdasmen Jamin Adanya Restorative Justice

Guru tak perlu lagi takut mendisiplinkan siswa. Jika dilaporkan ke polisi, kasus tak akan diproses hukum tapi restorative justice.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
DIALOG - Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti berdialog dengan pelajar dan guru di Kabupaten Kudus, Jumat (21/11/2025). Mendikdasmen memastikan tidak ada lagi laporan kasus kekerasan guru yang bukan ranah kriminal diproses hukum. Kasus akan diselesaikan di internal pendidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Mendikdasmen Abdul Muti memberi kabar baik bagi guru terkait dugaan kekerasan dalam rangka disiplin pendidikan.
  • Muti mengatakan, laporan ke polisi atas guru yang diduga melakukan tindakan kekerasan namun dalam konteks disiplin pendidikan tidak akan diproses hukum.
  • Penyelesaian kasus itu akan dilakukan lewat restorative justice atau kekeluargaan internal pendidikan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kabar baik bagi guru atau tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di seluruh Indonesia terkait ancaman hukuman saat menjalankan tugas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti mengatakan, dugaan tindakan kekerasan di sekolah berkaitan dengan disiplin pendidikan tidak masuk kasus kriminal.

Penyelesaiannya akan menggunakan restorative justice.

Hal ini disampaikan Prof Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/11/2025).

Abdul Muti mengatakan, pihaknya sudah menandatangani MoU dengan kapolri terkait keberlangsungan tenaga pendidik di masa depan.

Fokus utama kesepakatan tersebut adalah, jika terjadi dugaan tindak kekerasan di sekolah berkaitan dengan disiplin pendidikan bukan kriminal, maka diberikan wewenang restorative justice.

Baca juga: Cair, Tenaga Kependidikan Kudus Terima Insentif Rp 100 Ribu per Bulan

Artinya, jika terjadi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anak didik dengan guru tapi bukan kriminal dan dilaporkan ke pihak kepolisian, laporan tersebut tidak akan diproses hukum.

Selanjutnya, kasus yang ada diselesaikan secara internal pendidikan.

"Kalau ada orangtua lapor ke polisi, bukan kriminal, jangan diproses."

"Guru nanti jadi tidak khidmat, tidak percaya diri dalam mendidik."

"Solusinya, diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan."

"Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," terangnya.

Menurut Muti, kegiatan pendidikan bagian dari khidmat bersama orangtua dan guru.

Peran guru menjadi kunci dalam menyiapkan generasi bangsa melalui pendidikan. 

Baca juga: 2 Bocah SD di Kudus Nyaris Jadi Korban Penculikan, Terduga Pelaku Mengaku Diminta Antar Pulang

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved