Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kendal

Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Mati Percobaan 10 Tahun

Warga Kendal divonis hukuman mati oleh PN Kendal setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar karena niat rujuk ditolak.

Tayang:
Tribun Banyumas/Agus Salim Irsyadullah
SUJUD SYUKUR - Mujiono, ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026). Mujiono bersyukur pelaku pembunuh anaknya, Gunawan, divonis hukuman mati. 

"Menyatakan, terdakwa Muhamad Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," paparnya.

Baca juga: Pernah Mengalami Gangguan Mental, Pemuda Kendal yang Tusuk Mantan Pacar hingga Tewas Bakal Bebas?

Samgar menambahkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena melakukan penusukan dan menyebabkan korban meninggal dunia. 

Selain itu, terdakwa juga telah membohongi publik dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila. 

Dari pengakuan terdakwa, Gunawan disuruh oleh seseorang berstatus dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.

"Saat persidangan juga, terdakwa mengakui perbuatannya namun tidak tulus dari dalam hati."

"Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan terdakwa mendapatkan saran dari teman satu sel di Lapas Kelas IIA Kendal untuk mengakui perbuatan yang dilakukan terdakwa pada saat persidangan tersebut," ungkapnya.

Samgar menuturkan, perbuatan ini membuat pintu maaf keluarga korban telah tertutup dan meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

"Para saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum mati karena atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.

Gunawan Ajukan Banding

Samgar menambahkan, terkait putusan ini, Gunawan akan melakukan banding.

Samgar pun menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir."

"Sementara itu, terdakwa Muhamad Gunawan menyatakan sikap banding serta penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap banding," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved