Berita Kendal
Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Mati Percobaan 10 Tahun
Warga Kendal divonis hukuman mati oleh PN Kendal setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar karena niat rujuk ditolak.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Warga Kendal divonis hukuman mati setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar saat niat rujuk ditolak.
- Hanya saja, vonis ini bisa berubah jika dalam masa percobaan 10 tahun pelaku berkelakuan baik.
- Vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun ini disambut ayah korban dengan tangis dan sujud syukur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Muhamad Gunawan, warga Kendal yang tega membunuh mantan kekasihnya, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026).
Putusan ini langsung disambut derai air mata Mujiono, ayah Baladiva, yang mengikuti jalannya sidang.
Bahkan, Mujiono seolah tak kuat menahan rasa gembirannya hingga harus dipapah saat berjalan ke luar ruang sidang.
Gunawan menusuk Baladiva Nisrina Maheswari pada 2024 lalu setelah niatnya rujuk ditolak.
Penusukan secara sadis itu dilakukan di rumah Baladiva di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Gunawan yang kalap, secara membabi buta menusuk Baladiva enam kali hingga korban terkapar.
Bahkan, pisau itu masih menancap di perut saat korban dilarikan ke RS untuk mendapat pertolongan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andreas Pungky Maradona bersama hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, Gunawan divonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Mendengar putusan ini, Mujiono tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda Asal Sidomakmur Kendal Tusuk Mantan Pacar Dua Kali di Perut
Rasa sedih kehilangan putrinya, rasa lega atas putusan hakim, dan amarah terhadap kelakuan pelaku, bercampur menjadi satu.
Sorot matanya tajam dengan tubuh yang tak pernah berhenti bergetar saat berada di ruang persidangan hingga keluar sidang.
Dengan suara berat dan isak tangis, ia melampiaskan semuanya dalam satu tindakan, sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Kendal.
"Alhamdulillah, saya merasa lega, bersyukur perjuangan selama 1,5 tahun ini sudah terkabul," kata Mujiono.
Dari setiap persidangan yang dia ikuti, Mujiono hampir selalu berlinang air mata mendengar kesaksian Gunawan yang secara keji membunuh putrinya.
| Ayah di Ringinarum Kendal Cabuli Anak Hingga Hamil, Terbongkar setelah Warga Temukan Bayi di Teras |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Truk di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal: 1 Sopir Sempat Terjepit |
|
|---|
| Hilang 3 Hari setelah Pamit Garap Ladang, Warga Patebon Kendal Ditemukan Tewas di Sungai Bodri |
|
|---|
| Warga Patebon Kendal Diduga Hanyut di Sungai Bodri, Hilang setelah Pamit ke Kebun di Bantaran Kali |
|
|---|
| Tegas! Bupati Kendal Tika: PPPK yang Selingkuh atau Salah Gunakan Wewenang Langsung Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/04022026-warga-kendal-sujud-syukur-setelah-pelaku-pembunuh-anaknya-divonis-hukuman-mati.jpg)