Senin, 1 Juni 2026

Berita Kendal

Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Mati Percobaan 10 Tahun

Warga Kendal divonis hukuman mati oleh PN Kendal setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar karena niat rujuk ditolak.

Tayang:
Tribun Banyumas/Agus Salim Irsyadullah
SUJUD SYUKUR - Mujiono, ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026). Mujiono bersyukur pelaku pembunuh anaknya, Gunawan, divonis hukuman mati. 

"Semoga, pelaku benar-benar mendapatkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.

Ibu korban, Siti Mariyantim yang juga selalu mengikuti persidangan bersama suami, merasa lega dengan putusan majelis hakim.

"Hari ini, Pengadilan Negeri Kendal mengabulkan permintaan kami agar pelaku dihukum mati."

"Kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang selalu mendampingi kami," tuturnya.

Kuasa Hukum keluarga korban, dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani mengatakan, dalam sidang putusan ini, seluruh keluarga korban menyaksikan detik-detik majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

"Hari ini, seluruh keluarga korban hadir langsung di Pengadilan Negeri Kendal, alhamdulillah tadi sidang berlangsung kondusif," terangnya.

Sidang putusan ini dijaga ketat oleh polisi di luar ruangan sidang. 

Sebelum sidang dimulai, keluarga korban juga sempat melakukan doa bersama dengan harapan vonis yang dijatuhkan sesuai keinginan keluarga.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas putusan ini."

"Hampir 1,5 tahun, kami terus memperjuangkan kasus ini agar benar-benar tuntas," sambungnya.

Novita berharap, tak ada lagi kasus serupa terjadi di Kendal.

"Semoga, tidak ada lagi kasus semacam ini yang terjadi lagi," imbuhnya.

Bisa Berubah Jika Berkelakuan Baik

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Samgar Siahaan menjelaskan, terdakwa divonis hukuman mati dengan percobaan 10 tahun sebagaimana dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Namun, Samgar menerangkan, hukuman itu dapat berubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik.

"Majelis hakim telah memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum." 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved