Jumat, 29 Mei 2026

Berita Kendal

Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Mati Percobaan 10 Tahun

Warga Kendal divonis hukuman mati oleh PN Kendal setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar karena niat rujuk ditolak.

Tayang:
Tribun Banyumas/Agus Salim Irsyadullah
SUJUD SYUKUR - Mujiono, ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026). Mujiono bersyukur pelaku pembunuh anaknya, Gunawan, divonis hukuman mati. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Kendal divonis hukuman mati setelah terbukti menusuk secara sadis mantan pacar saat niat rujuk ditolak.
  • Hanya saja, vonis ini bisa berubah jika dalam masa percobaan 10 tahun pelaku berkelakuan baik.
  • Vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun ini disambut ayah korban dengan tangis dan sujud syukur.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Muhamad Gunawan, warga Kendal yang tega membunuh mantan kekasihnya, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026).

Putusan ini langsung disambut derai air mata Mujiono, ayah Baladiva, yang mengikuti jalannya sidang.

Bahkan, Mujiono seolah tak kuat menahan rasa gembirannya hingga harus dipapah saat berjalan ke luar ruang sidang.

Gunawan menusuk Baladiva Nisrina Maheswari pada 2024 lalu setelah niatnya rujuk ditolak.

Penusukan secara sadis itu dilakukan di rumah Baladiva di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Gunawan yang kalap, secara membabi buta menusuk Baladiva enam kali hingga korban terkapar. 

Bahkan, pisau itu masih menancap di perut saat korban dilarikan ke RS untuk mendapat pertolongan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andreas Pungky Maradona bersama hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, Gunawan divonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Mendengar putusan ini, Mujiono tak kuasa menahan tangis. 

Baca juga: Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda Asal Sidomakmur Kendal Tusuk Mantan Pacar Dua Kali di Perut

Rasa sedih kehilangan putrinya, rasa lega atas putusan hakim, dan amarah terhadap kelakuan pelaku, bercampur menjadi satu.

Sorot matanya tajam dengan tubuh yang tak pernah berhenti bergetar saat berada di ruang persidangan hingga keluar sidang.

Dengan suara berat dan isak tangis, ia melampiaskan semuanya dalam satu tindakan, sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Kendal.

"Alhamdulillah, saya merasa lega, bersyukur perjuangan selama 1,5 tahun ini sudah terkabul," kata Mujiono.

Dari setiap persidangan yang dia ikuti, Mujiono hampir selalu berlinang air mata mendengar kesaksian Gunawan yang secara keji membunuh putrinya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved