Senin, 27 April 2026

Berita Jateng

Data Pribadi Dicatut Parpol, Warga Jadi Korban Sistem Politik yang Longgar 

Bawaslu RI mencatat, sedikitnya ada 20.565 data pribadi warga yang dicatut secara nasional dalam Sipol.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/iwan Arifianto
SIPOL KPU - Seorang warga menunjukan handphone yang membuka portal Sipol, Senin (5/01/2026). KPU dalam portal ini tidak bisa secara langsung menghapus data korban pencatutan data pribadi oleh parpol. Sebaliknya, parpol yang bisa menghapusnya. 

“Informasi yang diterima warga tidak utuh, mereka dimintai KTP untuk dapat bansos tapi ternyata KTP itu digunakan untuk parpol,” jelas Misrad kepada Tribun saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).

Modus lain berasal dari kantor leasing. Pada 2024, Misrad sempat mendatangi rumah seorang warga, yang kemudian warga tersebut membantah menjadi anggota parpol.

“Ini fakta real kami di lapangan, kami curiga, di fotokopi KTP keanggotan itu ada kode cap dari leasing dan kode pencairan. Infonya KTP itu dibeli dari leasing,” katanya.


Dari adanya praktik catut KTP oleh parpol itu, Misrad meminta parpol untuk menempuh cara elegan dalam mendapatkan anggota.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada pihak-pihak yang meminta data pribadi seperti KTP.

“Partai politik harus selektif saat mencari dukungan, input anggota partai ke Sipol yang benar-benar merupakan kader,” katanya.

Kantor PAN Purbalingga
CATUT KTP - Pengguna jalan melintas di depan kantor DPD PAN Purbalingga di Jalan Letnan Sudani, Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, seorang warga berinisial M mendatangi kantor ini karena data pribadinya dicatut sebagai keanggotaan partai di Sipol KPU pada awal Januari 2025.


Celah Hukum dan Ancaman Menuju Pemilu 2029


Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menilai pencatutan data pribadi terjadi karena belum ada aturan yang tegas dalam Undang-Undang Pemilu.

“Tidak ada sanksi pidana membuat parpol tidak takut untuk mencatut,” ucapnya kepada Tribun, Kamis (18/12/25).

Bawaslu RI mencatat, sedikitnya ada 20.565 data pribadi warga yang dicatut secara nasional dalam Sipol. Di Jawa Tengah saja, ada sebanyak 355 aduan, termasuk 13 nama angota Bawaslu sendiri. 

“Kita berharap, pencatutan tidak diulang-ulang di setiap ada pendaftaran partai politik karena efeknya ini luar biasa bagi orang-orang yang sebenarnya bukan anggota parpol,” terangnya. 

Selain itu, Wahyudi juga mendesak proses penghapusan korban yang identitasnya dicatut bisa dilakukan secara cepat.

“Jangan berbelit-belit, karena selama ini kami melihat prosesnya rumit,” katanya. 

Wahyudi juga menambahkan, bagi masyarakat yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan ke ranah pidana umum.

“Para korban yang keberatan identitas pribadinya dicatut parpol dan merasa dirugikan atas tindakan tersebut bisa melaporkan parpol melalui Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pidana umum yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tambahnya.

Peneliti lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan, pencatutan data pribadi oleh parpol merupakan fenomena gunung es.

Artinya, kasus yang selama ini terjadi bisa saja lebih banyak daripada yang dilaporkan.

“Ini terjadi karena korban harus memverifikasi data secara mandiri, manakala tidak dicek maka tak akan tahu,”  jelas Haykal. 

Haykal meminta KPU bisa memperbaiki Sipol. Perludem bersama koalisi masyarakat sipil mengusulkan Sipol tidak hanya sebatas portal lima tahunan saja melainkan harus bisa menjadi database partai politik. 

Ia melanjutkan, usulan database partai diharapkan bisa mengintegrasikan antara data Kementerian Hukum dan KPU.

Sebab, pengelolaan administrasi parpol ditangani oleh dua lembaga tersebut.

Kementerian Hukum berkaitan dengan status badan hukum partai dan KPU berkaitan dengan status kepesertaan parpol. 

“Nah, ini harus ada konektivitas di antara keduanya. Bahkan, berkaitan dengan administrasi dana bantuan politik yang ada di Kemendagri juga bisa disatukan,” paparnya. 


Terkait keamanan data pribadi, sambung Haykal, Sipol juga harus dibuat dengan sistem whistleblowing.

Ini memudahkan masyarakat saat data pribadinya dicatut maka korban bisa melakukan pelaporan secara berkala dan bisa langsung ditindaklanjuti.

“Nah, usulan kami ini  bisa menjadi  salah satu jalan keluar untuk membenahi administrasi partai politik  di Indonesia,” ujarnya. 

Di samping itu, Haykal mendorong hak pemulihan korban yang datanya dicatut dalam Sipol oleh parpol. Langkah ini perlu dilakukan karena pencatutan data pribadi memiliki dampak terhadap korban.

Hak korban juga belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum.

“Pemulihan hak korban yang datanya sudah dicatut harus diakomodir,” paparnya. 

Dalam aturan serupa, partai politik juga tidak mendapatkan sanksi yang signifikan jika melakukan pelanggaran atas tindakan mencatut data pribadi. Sejauh ini, sanksi hanya bersifat administratif oleh Bawaslu. 

Haykal menilai, seharusnya ada skema sanksi lebih tegas dengan prinsip eksponensial. Semisal, jika terbukti mencatut 10 orang maka akan dikurangi 100 anggota parpol.  

“Opsi ini bisa juga diterapkan dalam konteks kepala daerah atau calon perseorangan,” ungkapnya. 

Jika sistem administrasi parpol tersebut tak dibenahi, Haykal khawatir praktik pencatutan data pribadi kembali terulang dalam pemilu 2029.

Terlebih, ancaman pelanggaran data pribadi dalam pemilu bisa berpotensi lebih masif karena adanya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan  penggunaan big data.

“Jadi, sangat perlu mekanisme perlindungan data pribadi menjelang Pemilu 2029,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendesak KPU sebagai empunya Sipol memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan juga pemulihan hak korban pencatutan data pribadi.

KPU sebagai pengendali data juga harus melakukan tindakan-tindakan preventif pencatutan data pribadi dan membuka kanal aduan seluas-luasnya untuk menciptakan sistem pelaporan dan pemberian sanksi yang jauh lebih tegas, terbuka, transparan dan akuntabel.

"Sudah semestinya prinsip-prinsip (UU PDP) diakomodir dan diadaptasi di dalam sistem kepemiluan kita terutama pada proses pendaftaran verifikasi dan juga pencalonan,” tambah Haykal. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved