Senin, 27 April 2026

Berita Jateng

Data Pribadi Dicatut Parpol, Warga Jadi Korban Sistem Politik yang Longgar 

Bawaslu RI mencatat, sedikitnya ada 20.565 data pribadi warga yang dicatut secara nasional dalam Sipol.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/iwan Arifianto
SIPOL KPU - Seorang warga menunjukan handphone yang membuka portal Sipol, Senin (5/01/2026). KPU dalam portal ini tidak bisa secara langsung menghapus data korban pencatutan data pribadi oleh parpol. Sebaliknya, parpol yang bisa menghapusnya. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Jateng menjadi korban pencatutan oleh parpol. Pencatutan ini berdampak langsung pada hak sipil. 
  • Modus pencatutan data beragam, melalui pengumpulan KTP, hingga praktik jual-beli data dari leasing. Pencatutan memanfaatkan lemahnya regulasi dan absennya sanksi pidana dalam UU Pemilu. 
  •  Penghapusan data korban terhambat karena kewenangan berada di tangan partai politik. 
  • Kasus pencatutan bersifat masif dan berpotensi berulang pada Pemilu 2029. 

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pintu kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasinoal (PAN) Kabupaten Purbalingga terkunci rapat saat perempuan berinisial M (29) datang di awal tahun 2024. Kedatangannya bukan untuk berpolitik, melainkan untuk mempertanyakan satu hal yang mengusik masa depannya : mengapa namanya tercatat sebagai anggota partai politik, padahal ia tidak pernah mendaftar.

M adalah warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ia baru menyadari identitasnya dicatut ketika hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Hasil seleksi administrasi menyatakan ia gugur, bukan karena nilai, melainkan karena namanya tercatat sebagai anggota PAN dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), platform resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KTP saya sudah disalahgunakan, ini sudah berjalan 2 tahun tapi belum beres dan tidak ada tindakan,” kata M singkat kepada Tribun.

Ia memilih tak banyak bicara, berharap persoalan itu segera berakhir agar kariernya tak kembali tersandera.

Upaya M mencari kejelasan justru berujung kebuntuan. Saat pertama kali mendatangi kantor PAN pada awal 2024, kantor tersebut tertutup.

Setahun berselang, awal 2025, ia kembali datang. Kali ini ia hanya bertemu dengan petugas jaga kantor yang meminta nomor Whatsapp, dengan janji akan dihubungi pengurus partai.

Janji yang hingga berbulan-bulan setelahnya, tidak pernah terwujud.

M juga pernah mengadu ke KPU Purbalingga. Namun, lembaga itu menyatakan tidak memiliki kewenangan menghapus data keanggotaan di Sipol, M disarankan oleh KPU untuk mendatangi kantor PAN. 

Terakhir, M juga sempat melaporkan kasus tersebut ke kanal Lapor Mas Wapres, platform pengaduan publik yang dikelola Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada 30 Oktober 2025.

Namun, hingga kini penyelesaiannya juga belum tampak membuahkan hasil.

M hanya ingin persoalan namanya dicatut sebagai anggota parpol bisa segera usai.

Hingga kini, ia tidak mengetahui bagaimana namanya tercatat sebagai anggota partai politik di Sipol, M mengaku tidak pernah sama sekali bersinggungan dengan partai manapun, terutama PAN.

Kasus M bukanlah satu-satunya. A (47), laki-laki asal Semarang yang bekerja di salah satu instansi pemerintah juga mengalami kejadian serupa pada 2022.

Saat pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024, namanya tercatat sebagai anggota parta politik bercorak putih-biru.

Beruntung, karena A bekerja di instansi pemerintah yang menuntut netralitas, ia memiliki jejaring di lingkungan KPU dan partai politik setempat.

Meski begitu, proses penghapusan namanya tetap memakan waktu.

Ia harus bolak-balik ke KPU Kota Semarang hingga tiga kali dan menunggu hampir sebulan agar namanya terhapus dalam Sipol.

“Sampai salah satu perwakilan parpol yang mencatut namaku itu ikut ke kantor KPU,” ujar A kepada Tribun, pada Rabu (17/12/25). 

A menduga sumber pencatutan berasal dari Kartu Keluarga (KK) yang pernah diserahkan istrinya untuk keperluan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dokumen itu diserahkan karena mengira program tersebut resmi dari sekolah.

Belakangan, ia mengetahui KK tersebut dibawa oleh seorang anggota DPR RI dari partai yang mencatut namanya.

“Wakil rakyat itu mengambil dokumennya, dan mungkin saja banyak orang lainnya. Waktu itu saat melakukan program aspirasi berupa kegiatan kunjungan kerja dan reses. Identitas saya dicatut dari KK karena hanya itulah dokumen data pribadi yang diserahkan ke pihak luar,” ujar A.

Dari kejadian ini, A berharap parpol manapun jangan sampai mencatut identitas warga secara serampangan yang jelas-jelas bukan simpatisan parpol.

“Parpol jangan asal catut identitas orang, kasihan para korban,” ujar A.

Bawaslu purbalingga kantor
MODUS BANSOS - Kantor Bawaslu Purbalingga di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Senin (1/12/2025). Lembaga ini mengungkap modus pencatutan KTP oleh parpol yang dimasukkan dalam Sipol.


Carut-marut Pencatutan Identitas Data Pribadi


Ketua DPD PAN Purbalingga, Suharto, membantah partainya melakukan pencatutan secara serampangan.

Ia mengklaim pendaftaran anggota partai ke Sipol dilakukan berjenjang dan melalui verifikasi.

“Kami tidak mungkin asal catut karena kami tahu data itu nanti akan diverifikasi (KPU),” ujarnya saat ditemui Tribun di kantor DPD PAN Purbalingga, Senin (1/12/25).

Suharto justru menuding bahwa M seharusnya mengetahui identitasnya diambil untuk parpol.

“Siapa yang meminta mestinya yang bersangkutan tahu. Tidak mungkin KTP tergeletak begitu saja lalu diinput, pastinya ada komunikasi,” katanya.

Meski mengklaim baru sekali ini terjadi, Suharto tetap menyampaikan permohonan maaf kepada M yang identitasnya telah dicatut oleh PAN.

 “Saya mohon maaf atas nama DPD PAN Purbalingga. Secepatnya akan kami tindaklanjuti untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari Sipol,” ujar Suharto.

Setelah ditunjukan fakta pencatutan, Suharto menduga data M terinput saat proses pendaftaran calon legislatif (caleg).

Dugaan ini muncul karena para caleg akan diberikan dana dari partai sebagai modal kampanye.

Besaran dana itu berpatokan pada beberapa indikator, di antaranya adalah seberapa banyak caleg bisa mengumpulkan KTP. 

Untuk mencegah peristiwa ini berulang, Suharto menyebut bakal memperketat dan lebih selektif dalam menginput data pribadi milik anggota parpol ke Sipol, terutama saat menjelang pemilu tahun 2029.

“Kami akan lebih selektif lagi dan kami yakin kejadian ini sangat kecil terulang kembali,” klaimnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, membenarkan pihaknya menerima laporan M pada 10 Januari 2025.

Namun, ia menegaskan kewenangan penghapusan data sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Menurut Zam, kasus yang dialami oleh M berulang kali terjadi terutama saat masa seleksi CPNS. Dalam catatan KPU Purbalingga, pada tahun 2024 terdapat 189 aduan warga Purbalingga yang identitasnya dicatut oleh parpol. Ia enggan merinci nama parpol yang sering mencatut identitas warga.

Zam mengaku tidak tahu menahu soal sumber data anggota parpol karena terkait keanggotaan parpol di luar ranah KPU.

“KPU hanya menerima keanggotaan partai politik lalu memasukkannya ke wadah Sipol. Nah, anggotanya itu, misalnya dapat dari mana KTP-nya, itu kita nggak paham,” ujar Zam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengungkap sejumlah modus pencatutan data pribadi. Salah satunya melalui pengumpulan KTP dalam kegiatan bantuan sosial.

“Informasi yang diterima warga tidak utuh, mereka dimintai KTP untuk dapat bansos tapi ternyata KTP itu digunakan untuk parpol,” jelas Misrad kepada Tribun saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).

Modus lain berasal dari kantor leasing. Pada 2024, Misrad sempat mendatangi rumah seorang warga, yang kemudian warga tersebut membantah menjadi anggota parpol.

“Ini fakta real kami di lapangan, kami curiga, di fotokopi KTP keanggotan itu ada kode cap dari leasing dan kode pencairan. Infonya KTP itu dibeli dari leasing,” katanya.


Dari adanya praktik catut KTP oleh parpol itu, Misrad meminta parpol untuk menempuh cara elegan dalam mendapatkan anggota.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada pihak-pihak yang meminta data pribadi seperti KTP.

“Partai politik harus selektif saat mencari dukungan, input anggota partai ke Sipol yang benar-benar merupakan kader,” katanya.

Kantor PAN Purbalingga
CATUT KTP - Pengguna jalan melintas di depan kantor DPD PAN Purbalingga di Jalan Letnan Sudani, Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, seorang warga berinisial M mendatangi kantor ini karena data pribadinya dicatut sebagai keanggotaan partai di Sipol KPU pada awal Januari 2025.


Celah Hukum dan Ancaman Menuju Pemilu 2029


Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menilai pencatutan data pribadi terjadi karena belum ada aturan yang tegas dalam Undang-Undang Pemilu.

“Tidak ada sanksi pidana membuat parpol tidak takut untuk mencatut,” ucapnya kepada Tribun, Kamis (18/12/25).

Bawaslu RI mencatat, sedikitnya ada 20.565 data pribadi warga yang dicatut secara nasional dalam Sipol. Di Jawa Tengah saja, ada sebanyak 355 aduan, termasuk 13 nama angota Bawaslu sendiri. 

“Kita berharap, pencatutan tidak diulang-ulang di setiap ada pendaftaran partai politik karena efeknya ini luar biasa bagi orang-orang yang sebenarnya bukan anggota parpol,” terangnya. 

Selain itu, Wahyudi juga mendesak proses penghapusan korban yang identitasnya dicatut bisa dilakukan secara cepat.

“Jangan berbelit-belit, karena selama ini kami melihat prosesnya rumit,” katanya. 

Wahyudi juga menambahkan, bagi masyarakat yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan ke ranah pidana umum.

“Para korban yang keberatan identitas pribadinya dicatut parpol dan merasa dirugikan atas tindakan tersebut bisa melaporkan parpol melalui Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pidana umum yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tambahnya.

Peneliti lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan, pencatutan data pribadi oleh parpol merupakan fenomena gunung es.

Artinya, kasus yang selama ini terjadi bisa saja lebih banyak daripada yang dilaporkan.

“Ini terjadi karena korban harus memverifikasi data secara mandiri, manakala tidak dicek maka tak akan tahu,”  jelas Haykal. 

Haykal meminta KPU bisa memperbaiki Sipol. Perludem bersama koalisi masyarakat sipil mengusulkan Sipol tidak hanya sebatas portal lima tahunan saja melainkan harus bisa menjadi database partai politik. 

Ia melanjutkan, usulan database partai diharapkan bisa mengintegrasikan antara data Kementerian Hukum dan KPU.

Sebab, pengelolaan administrasi parpol ditangani oleh dua lembaga tersebut.

Kementerian Hukum berkaitan dengan status badan hukum partai dan KPU berkaitan dengan status kepesertaan parpol. 

“Nah, ini harus ada konektivitas di antara keduanya. Bahkan, berkaitan dengan administrasi dana bantuan politik yang ada di Kemendagri juga bisa disatukan,” paparnya. 


Terkait keamanan data pribadi, sambung Haykal, Sipol juga harus dibuat dengan sistem whistleblowing.

Ini memudahkan masyarakat saat data pribadinya dicatut maka korban bisa melakukan pelaporan secara berkala dan bisa langsung ditindaklanjuti.

“Nah, usulan kami ini  bisa menjadi  salah satu jalan keluar untuk membenahi administrasi partai politik  di Indonesia,” ujarnya. 

Di samping itu, Haykal mendorong hak pemulihan korban yang datanya dicatut dalam Sipol oleh parpol. Langkah ini perlu dilakukan karena pencatutan data pribadi memiliki dampak terhadap korban.

Hak korban juga belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum.

“Pemulihan hak korban yang datanya sudah dicatut harus diakomodir,” paparnya. 

Dalam aturan serupa, partai politik juga tidak mendapatkan sanksi yang signifikan jika melakukan pelanggaran atas tindakan mencatut data pribadi. Sejauh ini, sanksi hanya bersifat administratif oleh Bawaslu. 

Haykal menilai, seharusnya ada skema sanksi lebih tegas dengan prinsip eksponensial. Semisal, jika terbukti mencatut 10 orang maka akan dikurangi 100 anggota parpol.  

“Opsi ini bisa juga diterapkan dalam konteks kepala daerah atau calon perseorangan,” ungkapnya. 

Jika sistem administrasi parpol tersebut tak dibenahi, Haykal khawatir praktik pencatutan data pribadi kembali terulang dalam pemilu 2029.

Terlebih, ancaman pelanggaran data pribadi dalam pemilu bisa berpotensi lebih masif karena adanya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan  penggunaan big data.

“Jadi, sangat perlu mekanisme perlindungan data pribadi menjelang Pemilu 2029,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendesak KPU sebagai empunya Sipol memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan juga pemulihan hak korban pencatutan data pribadi.

KPU sebagai pengendali data juga harus melakukan tindakan-tindakan preventif pencatutan data pribadi dan membuka kanal aduan seluas-luasnya untuk menciptakan sistem pelaporan dan pemberian sanksi yang jauh lebih tegas, terbuka, transparan dan akuntabel.

"Sudah semestinya prinsip-prinsip (UU PDP) diakomodir dan diadaptasi di dalam sistem kepemiluan kita terutama pada proses pendaftaran verifikasi dan juga pencalonan,” tambah Haykal. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved