Senin, 27 April 2026

Berita Jateng

Data Pribadi Dicatut Parpol, Warga Jadi Korban Sistem Politik yang Longgar 

Bawaslu RI mencatat, sedikitnya ada 20.565 data pribadi warga yang dicatut secara nasional dalam Sipol.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/iwan Arifianto
SIPOL KPU - Seorang warga menunjukan handphone yang membuka portal Sipol, Senin (5/01/2026). KPU dalam portal ini tidak bisa secara langsung menghapus data korban pencatutan data pribadi oleh parpol. Sebaliknya, parpol yang bisa menghapusnya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua warga Jateng menjadi korban pencatutan oleh parpol. Pencatutan ini berdampak langsung pada hak sipil. 
  • Modus pencatutan data beragam, melalui pengumpulan KTP, hingga praktik jual-beli data dari leasing. Pencatutan memanfaatkan lemahnya regulasi dan absennya sanksi pidana dalam UU Pemilu. 
  •  Penghapusan data korban terhambat karena kewenangan berada di tangan partai politik. 
  • Kasus pencatutan bersifat masif dan berpotensi berulang pada Pemilu 2029. 

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pintu kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasinoal (PAN) Kabupaten Purbalingga terkunci rapat saat perempuan berinisial M (29) datang di awal tahun 2024. Kedatangannya bukan untuk berpolitik, melainkan untuk mempertanyakan satu hal yang mengusik masa depannya : mengapa namanya tercatat sebagai anggota partai politik, padahal ia tidak pernah mendaftar.

M adalah warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ia baru menyadari identitasnya dicatut ketika hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Hasil seleksi administrasi menyatakan ia gugur, bukan karena nilai, melainkan karena namanya tercatat sebagai anggota PAN dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), platform resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KTP saya sudah disalahgunakan, ini sudah berjalan 2 tahun tapi belum beres dan tidak ada tindakan,” kata M singkat kepada Tribun.

Ia memilih tak banyak bicara, berharap persoalan itu segera berakhir agar kariernya tak kembali tersandera.

Upaya M mencari kejelasan justru berujung kebuntuan. Saat pertama kali mendatangi kantor PAN pada awal 2024, kantor tersebut tertutup.

Setahun berselang, awal 2025, ia kembali datang. Kali ini ia hanya bertemu dengan petugas jaga kantor yang meminta nomor Whatsapp, dengan janji akan dihubungi pengurus partai.

Janji yang hingga berbulan-bulan setelahnya, tidak pernah terwujud.

M juga pernah mengadu ke KPU Purbalingga. Namun, lembaga itu menyatakan tidak memiliki kewenangan menghapus data keanggotaan di Sipol, M disarankan oleh KPU untuk mendatangi kantor PAN. 

Terakhir, M juga sempat melaporkan kasus tersebut ke kanal Lapor Mas Wapres, platform pengaduan publik yang dikelola Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada 30 Oktober 2025.

Namun, hingga kini penyelesaiannya juga belum tampak membuahkan hasil.

M hanya ingin persoalan namanya dicatut sebagai anggota parpol bisa segera usai.

Hingga kini, ia tidak mengetahui bagaimana namanya tercatat sebagai anggota partai politik di Sipol, M mengaku tidak pernah sama sekali bersinggungan dengan partai manapun, terutama PAN.

Kasus M bukanlah satu-satunya. A (47), laki-laki asal Semarang yang bekerja di salah satu instansi pemerintah juga mengalami kejadian serupa pada 2022.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved