Berita Rembang

Sertifikat Tanah Sawah di Bogorejo Tak Kunjung Jadi, Kasmani Wadul ke Inspektorat Rembang

Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membikin Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, waswas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
PINTU GERBANG DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 

TribunJateng.com telah berupaya menghubungi pihak keluarga dari Ratmi melalu pesan WhatsApp kepada nomor kontak putra dari Ratmi yang diberikan oleh Kades Bogorejo.

Baca juga: Datu Nova Fatmawati Resmi Ambil Alih Saham Mayoritas PSIS: Bapak Saya Penggila PSIS

Pesan berisi permohonan wawancara tersebut sudah terkirim (ditandai dengan tanda centang ganda) pada Rabu (5/11/2025). Namun, hingga berita ini tayang, pesan tersebut belum mendapat balasan.

Sementara, pihak keluarga dari Kasmani juga melaporkan permasalahan terkait pelayanan pengurusan sertifikat tanah ini kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.

Saat mendatangi Inspektorat Rembang pada Senin (17/11/2025), pihak keluarga Kasmani ditemui langsung oleh Inspektur Daerah Rembang Imung Tri Wijayanti dan Inspektur Pembantu (Irban) III Munadi.

Pihak Inspektorat menyarankan dan membantu untuk dilakukan mediasi melalui pihak Kecamatan Sumber.

Pihak Inspektorat juga mengatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada Camat Sumber, Wijayanti, untuk ditindaklanjuti. 

“Kalau di kecamatan belum clear juga, kami tetap akan berupaya lebih lanjut. Mungkin buat aduan ke Ombudsman juga,” kata Mira, keponakan Kasmani.

Dimintai pendapatnya tentang persoalan ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Rembang, Achmad Rifa’I, menegaskan bahwa mulai 2026 nanti, Letter C sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, tanah yang belum bersertifikat, seperti yang terjadi di Bogorejo, sebaiknya memang segera disertifikatkan.

“Sehingga para pemilik tanah letter c, yang belum didaftarkan, segera didaftarkan ke kantor pertanahan, atau lewat PTSL,” kata dia.

Adapun berkaitan dengan pelayanan, dia menyebutkan bahwa kepala desa memang wajib memberikan layanan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat terhadap tanah letter c.

“Kalaupun di desa itu ada permasalahan, mohon untuk diselesaikan, memberikan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, sehingga ada kepastian dan mereka terlayani,” tandas dia. (mzk)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved