Berita Rembang

Sertifikat Tanah Sawah di Bogorejo Tak Kunjung Jadi, Kasmani Wadul ke Inspektorat Rembang

Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membikin Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, waswas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
PINTU GERBANG DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Kasmani, yang beli lahan sawah pada 2017 lalu, hingga kini belum berhasil dia sertifikatkan.
  • Dengan pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung menemukan titik terang itu, bayangan kehidupan "pensiun" yang tenang pun buyar.
  • Di sisi lain, Kades Bogorejo yang menjabat sejak 2019, Indarto, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yakni Ratmi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Kasmani (66), tak membayangkan jika lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang dia beli pada 2017 lalu, hingga kini belum berhasil dia sertifikatkan.

Kasmani mengaku, delapan tahun lalu, tanah seluas 7.496 meter persegi tersebut dia beli dari pasangan suami-istri, Mulyono-Yamini, dengan harga Rp 300 juta.

Melalui adiknya yang bermukim di Kecamatan Sumber, Kasmani telah berupaya mengurus penyertifikatan tanah tersebut melalui notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejak beberapa tahun lalu.

Namun, langkah-langkahnya selama ini mentok di kepala desa yang, dengan alasan yang nanti akan dijabarkan, enggan memberikan tanda-tangannya pada berkas persyaratan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa.

Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membikin Kasmani waswas.

Bagaimana tidak? Sawah itu boleh dibilang adalah satu-satunya harta bendanya, yang dia andalkan untuk menjadi sumber penghidupannya bersama sang istri pada masa tuanya ini.

Saat membeli sawah itu, dia berencana "menitipkan" tanah tersebut untuk digarap oleh saudaranya dengan sistem bagi hasil.

Sebab, dia dan istrinya sudah terlalu renta dan sakit-sakitan, tak mampu menggarap sawah sendiri.

Dengan pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung menemukan titik terang itu, bayangan kehidupan "pensiun" yang tenang pun buyar.

Dia belum bisa tenang jika sawah itu belum sah diakui negara sebagai hak miliknya atau ahli warisnya.

Baca juga: Dramatis, Eti Terpisah dengan Suami dan Anaknya saat Longsor, Tak Percaya Akhirnya Bertemu Kembali

"Dulu sudah pernah coba mengurus lewat pegawai salah satu PPAT di Rembang. Malah sudah bayar uang muka Rp 3 juta. Tapi tidak ada hasilnya. Kemudian tahun ini coba lagi mengurus lewat jasa PPAT lain, tapi sejauh ini juga belum berhasil. Kadesnya belum mau tanda-tangan," kata Mira (29), keponakan Kasmani, Selasa (18/11/2025).

Sepengetahuan Mira, Kades Bogorejo yang menjabat sejak 2019, Indarto, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yakni Ratmi.

Untuk diketahui, surat jual-beli antara Kasmani dan Mulyono ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat sebelum Indarto, yakni Sumari, serta dibubuhi stempel kepala desa.

Dalam surat bertanggal 14 September 2017 tersebut, ada satu klausul yang menegaskan bahwa "jika terjadi ketidakabsahan surat beli ini, maka pihak penjual (Mulyono) berkewajiban mengembalikan uang senilai pembelian saat ini".

Namun, pihaknya tidak bisa mengejar pengembalian uang karena Mulyono-Yamini bersikeras bahwa tidak ada persoalan dalam transaksi jual-beli sawah tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved