Berita Rembang

Sertifikat Tanah Sawah di Bogorejo Tak Kunjung Jadi, Kasmani Wadul ke Inspektorat Rembang

Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membikin Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, waswas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
PINTU GERBANG DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 

Termasuk, saat mereka mengambil alih kepemilikan sawah tersebut dari Ratmi pada 2006 lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat pernyataan jual-beli antara Ratmi dan Mulyono-Yamini, transaksi tersebut terjadi pada 30 Mei 2006.

Kepala desa yang menandatangani dan membubuhkan stempel pada surat tersebut adalah Rasdi.

Mulyono-Yamini, berdasarkan surat tersebut, membeli sebidang tanah itu dari Ratmi pada 2006 dengan harga Rp 15 juta.

Ditemui di warung kelontong miliknya, Jalan Landoh-Sumber, Karangsari, Kecamatan Sulang, Yamini (50) menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah jika Kades Bogorejo yang menjabat saat ini memberikan tanda-tangan pada berkas pengurusan sertifikat tanah yang diurus keluarga Kasmani.

Baca juga: Tiga Dinas di Kebumen Punya Pimpinan Baru, Bupati Lilis Perintahkan Penyelesaian Agenda Kerja

Dia juga membantah isu yang mengatakan bahwa pengalihan kepemilikan tanah tersebut dari Ratmi kepada dirinya terkait dengan jaminan utang-piutang.

“Itu tidak bersangkutan dengan utang-piutang, tapi murni jual-beli. Dulu Bu Ratmi sendiri yang menawari kami beli. Ceritanya dulu Bapak (Mulyono) nyalon Bayan (perangkat desa). Bu Ratmi bilang, ‘Lek Mul tak dongakno ora dadi ben sido tuku sawahku. (Lek Mul saya doakan tidak jadi (bayan), supaya jadi beli sawahku,” kisah Yamini, Kamis (13/11/2025).

Yamini mengatakan, mulanya dia menolak tawaran itu. Sebab rumahnya yang berada di Karangsari, Kecamatan Sulang, cukup jauh dari lokasi sawah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber.

“Lalu dia bilang katanya orang Bogorejo tidak ada yang kuat beli. Saya sarankan jual tidak langsung keseluruhan, petak per petak, nanti kan bisa kejual semua. Kemudian ada saudaranya bilang ke saya, sawah itu kalau digarap bisa dapat 100 sak (hasil panen), murah kalau dibeli,” jelas dia.

Karena terus dibujuk, Yamini dan suaminya, Mulyono, pun memutuskan untuk membeli sawah itu. Yamini menjamin, transaksinya murni jual-beli. Tidak ada urusan utang-piutang.

“Kalau terkait utang, dia sudah bayar. Saya tidak pernah menyegel apa pun. Intinya dia jual, titik. Semua tanda tangan, termasuk Bu Ratmi yang datang dengan suaminya. Waktu itu tanda tangan di rumah Pak Lurah, karena waktu itu aturannya boleh,” jelas dia.

Yamini pun heran, entah bagaimana, tiba-tiba belakangan Ratmi hendak mengambil lagi tanah itu dengan tawaran uang Rp 50 juta.

“Saya jelaskan tanah itu sudah saya jual sama Pak Kasmani senilai Rp 300 juta,” tegas Yamini.

Dia menambahkan, beberapa tahun lalu Ratmi juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Rembang.

Baca juga: Sosok Datu Nova Fatmawati Pemilik Baru PSIS Semarang, Ternyata Suaminya Bos Persela Lamongan

Orang-orang yang menandatangani surat jual-beli antara Ratmi dengan pihaknya sudah diperiksa polisi sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved