Raja Keraton Solo Mangkat

Putra Mahkota Keraton Solo Bukan Satu-satunya Kandidat Raja Pengganti PB XIII, Siapa Pesaingnya?

Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya disebut bukan satu-satunya kandidat raja pengganti PB XIII.

Editor: rika irawati
Instagram @kgpaa.hamangkunegoro
PUTRA MAHKOTA - Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegoro saat hajad dalem tingalan dalem jumenengan Pakubuwono XIII ke-21 di Keraton Solo, akhir Januari 2025. KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya disebut bukan satu-satunya kandidat raja setelah PB XIII wafat. 

"Beliau PB XIII memang memiliki empat istri, dan semuanya punya anak laki-laki."

"Tapi, yang diangkat sebagai permaisuri adalah yang sekarang ini sehingga kalau berdasarkan aturan adat, ya anak dari permaisuri itu yang menjadi calon penerus," terangnya.

Permaisuri Asih Winarni yang bergelar KRAy Pradapaningsih atau GKR Pakubuwana memiliki putra tunggal, KGPH Purbaya.

KGPH Purbaya telah dinobatkan sebagai putra mahkota Keraton Solo dalam upacara adat yang berlangsung, 27 Februari 2022.

Upacara itu digelar bersamaan dengan pengangkatan Asih Winarni sebagai permaisuri.

Meski demikian, Gusti Nino menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga besar keraton dan para sesepuh.

Baca juga: Raja Keraton Solo PB XIII Mangkat: Hampir Dua Bulan Dirawat di Rumah Sakit

Ia juga belum mengetahui apakah PB XIII sempat meninggalkan surat wasiat atau pesan khusus kepada keluarga.

"Itu nanti yang menentukan tetap hak raja atau keputusan keluarga besar."

"Saya juga tidak tahu apakah almarhum sempat membuat surat wasiat atau testimoni sebelumnya kepada istrinya atau anak-anaknya. Kita tunggu saja nanti," imbuhnya.

Sosok Lain Berpeluang Jadi Raja

Gusti Nino mengungkap sosok lain yang berpotensi menjadi Raja Keraton Solo pengganti PB XIII.

Dia menyebut nama Mahamenteri Keraton KGPHPA Tedjowulan, yang pernah memiliki keabsahan hukum dari Kementerian Dalam Negeri saat terjadi dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta, beberapa tahun silam.

"Dari sisi pemerintah, sebenarnya masih ada Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan yang dulu memegang surat Kemendagri nomor empat puluh sekian."

"Saat itu, muncul perjanjian dua raja, di mana Hangabei tetap menjadi raja dan Tedjowulan sebagai hamentri atau wakil raja."

"Tapi, kenyataannya, peran itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya," papar Gusti Nino.

Baca juga: Mengenal Putra Mahkota Keraton Solo yang Sempat Unggah Status Nyesel Gabung Republik

Hal inilah yang kata Gusti Nino dimungkinkan jadi pertimbangan penentuan PB XIV.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved