Berita Jateng

Tuntut Polda Jateng Minta Maaf, Tim Hukum Suara Aksi Ungkap Ratusan Remaja Jadi Korban Salah Tangkap

Tim Hukum Suara Aksi menuntut Polda Jateng. Mereka menilai, Polda Jateng telah melakukan salah tangkap terhadap ratusan remaja.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TIM SOLIDARITAS UNTUK DEMOKRASI
TUNGGU KEJELASAN - Orangtua pelajar dan kuasa hukum kesulitan masuk ke Polda Jateng selepas adanya aksi penangkapan terhadap ratusan orang di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025) malam. Kuasa hukum menyebut, Polda Jateng melakukan salah tangkap terhadap ratusan pelajar dalam aksi demo rusuh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menuntut Polda Jateng meminta maaf.

Mereka menuding, Polda Jateng melakukan salah tangkap kepada ratusan remaja di Kota Semarang.

Mereka juga menyayangkan sikap polisi yang menghalangi korban salah tangkap itu mendapat pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan.

Anggota Tim Hukum Suara Aksi Fajar M Andhika menyebut, ada 475 orang yang ditangkap Polda Jawa Tengah saat demo 29-30 Agustus 2025. 

Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang telah diperiksa dan dibebaskan.

Sementara, sebanyak 155 orang masih belum diperiksa. 

"Mayoritas yang ditangkap adalah para remaja," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Ira Resah Menunggu Kepastian Status Anak yang Ditangkap Polda Jateng, Yakin Korban Salah Tangkap

Menurut Andhika, proses penangkapan ratusan remaja tersebut dilakukan secara serampangan. 

Pihaknya mencatat, ada sejumlah pelanggaran dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Di antaranya, penangkapan dilakukan secara represif oleh polisi berpakaian preman dengan cara sweeping di beberapa titik di Kota Semarang dan di depan Mapolda Jateng.

Sasaran polisi adalah remaja yang nongkrong atau sekedar melintas.

"Para remaja tersehut diberhentikan paksa hingga ada yang jatuh dari motor. Selepas itu, polisi memukuli," bebernya.

Selepas ditangkap, ratusan remaja tersebut tidak diberi akses bantuan hukum.

Tim hukum telah berulang kali mendatangi Polda Jateng untuk memberikan pendampingan tetapi upaya tersebut buntu karena diadang petugas kepolisian di depan pintu gerbang Mapolda Jateng.

Andhika menyebut, alasan Polda Jawa Tengah melarang tim hukum memberikan bantuan hukum karena sedang melakukan pendataan. 

Para petugas jaga di Mapolda Jateng enggan membukakan pintu dengan dalih atas instruksi dari pimpinan.

"Padahal, tindakan pemeriksaan dengan dalih pendataan tidak dikenal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)."

"Ini juga menujukkan polisi tidak profesional melakukan pemeriksaan hukum terhadap masyarakat."

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran KUHAP dan HAM (Hak Asasi Manusia)," paparnya.

Ditahan Lebih dari 24 Jam

Andhika menyebutkan pula soal pelanggaran lain yakni, penahanan para remaja yang lebih dari 1x24 jam dan tindakan penelantaran.

Polda Jateng awalnya berjanji membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.

Faktanya, Polda Jawa Tengah baru membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB. 

Bahkan, ada yang baru keluar dari Mapolda Jateng pukul 18.00 WIB.

Selama proses tersebut, mereka tidak diberi makan secara cukup dan diduga mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penangkapan serta pemeriksaan.

Baca juga: Polda Jateng DISERANG LAGI Dini Hari, 39 Remaja Anarko Ditangkap, Polisi: Sayangi Anak-anak Anda

Di samping itu, ada beberapa handpone korban salah tangkap yang sampai saat ini belum dikembalikan.

"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf kepada pelajar dan orangtua korban salah tangkap serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buah yang melakukan tindakan refresif," ungkapnya.

Selain menuntut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo meminta maaf, Andhika meminta pula Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementrian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas, turun tangan mendorong institusi kepolisian menghentikan tindakan yang sewenang-wenang dan membebaskan massa yang ditangkap.

"Kami meminta institusi kepolisian agar menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping, dan penangkapan tanpa dasar," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap, tindakan penangkapan terhadap ratusan remaja tersebut sebagai upaya kepolisian untuk meminimalisir tindakan anarkis yang dilakukan pelaku anarko.

"Para anarko segera ditangkap sebelum melakukan perusakan dan pelemparan," dalihnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved