Berita Banyumas
Pedagang Banyumas Janji Patuh Bayar Retribusi Usai Tarif Diturunkan
ketika terjadi penurunan retribusi ini tentu berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Ia juga mengapresiasi konsistensi Bupati Banyumas dalam merealisasikan janji penurunan retribusi pasar.
Ia menjelaskan, nominal penurunan retribusi bervariasi tergantung jenis tempat usaha, seperti los maupun kios.
Menurutnya, apabila mengacu pada Perda tahun 2011, kenaikan retribusi sebelumnya sangat tinggi.
"Untuk los, kenaikannya dulu bisa mencapai sekitar Rp50 ribu per petak.
Sekarang turun menjadi sekitar Rp23 ribu per petak. Dari Rp50 Ribu Jadi Rp23 Ribu
Penurunannya sangat signifikan.
Kalau kios tentu lebih besar lagi nominalnya," jelasnya.
Pundi menilai kebijakan penurunan retribusi tersebut menunjukkan kepemimpinan yang memahami keresahan masyarakat.
"Inilah sosok pemimpin yang memahami kesulitan masyarakat dan berani mengambil kebijakan untuk meninjau ulang retribusi demi kepentingan rakyat," katanya.
Menurutnya, secara regulasi kebijakan peninjauan kembali tarif retribusi memang dimungkinkan.
Ia menyebut peninjauan ulang retribusi dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait retribusi daerah.
"Ketika masa penjabat (Pj) sebelumnya, upaya penurunan retribusi belum berhasil.
Namun setelah Pak Bupati Sadewo menjabat, Alhamdulillah beliau berkenan menurunkan retribusi ini," ujarnya.
Pundi juga menjelaskan keputusan penurunan retribusi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian akademis yang melibatkan lembaga independen.
Kajian tersebut dilakukan untuk mengukur kemampuan pedagang dan menyesuaikan kondisi ekonomi riil di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pasar-wage-Banyumas-dari-depan.jpg)