Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banyumas

Tarif Retribusi Pasar di Banyuma Turun Separuh Jadi Rp 23 Ribu

tarif retribusi pasar tipe A sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini turun menjadi Rp23.300

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
HARGA TURUN - Pedagang cabai dan bumbu dapur di Pasar Wage Purwokerto, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sempat memicu polemik karena dinilai memberatkan hingga menyebabkan tunggakan menumpuk, tarif retribusi pasar di Banyumas kini resmi dipangkas lebih dari 50 persen melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP) Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengatakan tarif retribusi pasar yang baru secara resmi telah diberlakukan sejak 16 April 2026.


Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026). 


Kegiatan tersebut menghadirkan 28 perwakilan pedagang pasar dari seluruh wilayah se-Kabupaten Banyumas.


Gatot menjelaskan, tarif retribusi pasar tipe A mengalami penurunan cukup signifikan. 


Sebelumnya, tarif retribusi pasar tipe A sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini turun menjadi Rp23.300 atau mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibanding ketentuan sebelumnya dalam Perda Nomor 1.


"Untuk tipe A, yang sebelumnya Rp50 ribu sekarang menjadi Rp23.300. 


Turunnya sekitar 57 persen dibanding perda sebelumnya," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com. 


Menurutnya, selama ini banyak pedagang menganggap kenaikan tarif retribusi mencapai rata-rata 300 persen. 


Namun, hasil kajian pemerintah menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda.


Gatot menjelaskan, terdapat tiga opsi yang sempat dikaji pemerintah dalam menentukan besaran tarif baru, yakni berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, dan inflasi. 


Namun, dua opsi pertama dinilai kurang tepat karena setiap pasar memiliki kondisi dan disparitas berbeda.


"Ada Pasar Manis yang tidak bisa dibandingkan dengan Pasar Sokaraja atau Pasar Wage. 


Pedagang juga menuntut adanya kesamaan perlakuan," ujarnya.


Karena itu, pemerintah akhirnya menggunakan dasar kenaikan inflasi selama kurun waktu 2011 hingga 2024 sebagai acuan utama. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved