Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banyumas

Tarif Retribusi Pasar di Banyuma Turun Separuh Jadi Rp 23 Ribu

tarif retribusi pasar tipe A sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini turun menjadi Rp23.300

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
HARGA TURUN - Pedagang cabai dan bumbu dapur di Pasar Wage Purwokerto, Senin (23/6/2025). 


Apabila ditemukan pedagang telah membayar lebih sebelum penerapan tarif baru, maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran bulan berikutnya.


"Kalau ada pedagang yang merasa kelebihan bayar, maka akan dihitung untuk bulan selanjutnya. 


Jadi hak pedagang tetap diperhatikan," katanya.

Baca juga: Sempat Naik 300 Persen, Pedagang Pasar Banyumas Girang Tarif Retribusi Diturunkan


Dalam kesempatan itu, Gatot juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. 


Menurutnya, saat Perda Nomor 1 diberlakukan, target PAD sempat diproyeksikan mencapai Rp22,5 miliar. 


Namun karena tingkat kepatuhan pedagang rendah, realisasi pendapatan tidak pernah mencapai target tersebut.


"Selama ini kita hanya bergerak di angka Rp13 miliar. 


Tahun 2024 PAD pasar mencapai Rp13 miliar, tahun 2025 sebesar Rp12,7 miliar, dan tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai Rp13,2 miliar," jelasnya.


Ia optimistis kebijakan penurunan tarif akan meningkatkan tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi hingga mendekati 100 persen.


"Kalau tarif turun, tingkat kepatuhan juga naik. 


Teman-teman pedagang juga menyampaikan kalau tarif turun mereka siap patuh," katanya.


Ke depan, pemerintah juga akan melakukan diversifikasi usaha di pasar untuk menambah pendapatan daerah dari sektor perdagangan.


Selain itu, Gatot berharap organisasi pedagang pasar, Sabamas, dapat diperkuat agar komunikasi antara pedagang dan Pemerintah Kabupaten Banyumas semakin baik.


Sementara itu, salah satu pedagang pasar, Wati, meminta agar sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya disampaikan kepada perwakilan pedagang, tetapi juga seluruh pedagang pasar di Banyumas agar semua pihak mengetahui perubahan aturan tersebut. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved