Berita Purbalingga

Pembahasan UMK 2026 Purbalingga Tunggu Penetapan UMP, Bakal Libatkan BPS Hingga Akademisi

Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November. Nantinya, mereka akan melibatkank akademisi hingga BPS.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
BAHAS UMK 2026 - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga Yesu Dewayana ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025). Yesu mengatakan, pembahasan UMK Purbalingga ditunda karena aturan dari pemerintah pusat dan provinsi yang belum turun. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November ini.
  • Alasannya, belum ada aturan dan petunjuk teknis terkait formula penentuan UMK 2026 dari pemerintah pusat maupun provinsi.
  • Rencananya, pembahasan UMK Purbalingga tak hanya melibatkan buruh dan pengusaha tetapi juga BPS hingga akademisi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, mengaku belum mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2026.

Mereka belum berani melangkah lantaran aturan dan petunjuk teknis pembahasan UMK 2026 dari pemerintah pusat dan provinsi belum turun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Dinnaker) Purbalingga, Yesu Dewayana mengatakan, pembahasan UMK 2026 juga mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Padahal, UMP Jateng 2026 belum ditetapkan.

Pemerintah menunda mengumumkan UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025.

Yesu mengatakan, semula, pembahasan UMK akan dilakukan pertengahan November 2025 setelah turunnya petunjuk teknis. 

"Tetapi, ternyata, pengumumannya (UMP) ditunda sehingga kami masih menunggu juknis dari pusat yang kemudian turun ke provinsi."

"Setelah provinsi menetapkan UMP, baru kabupaten/kota bisa memulai rapat dengan Dewan Pengupahan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen

Menurutnya, proses penetapan UMK 2026 tidak bisa dimulai tanpa adanya angka acuan dari provinsi. 

Selain itu, UMP 2026 juga menjadi patokan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," katanya. 

Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat

Yesu mengatakan, dinamika pembahasan UMK setiap tahun selalu melibatkan berbagai pertimbangan dari unsur pekerja dan pengusaha. 

Tahun lalu, pemerintah telah memastikan kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Namun, di tahun 2026, pihaknya belum bisa memastikan formula yang akan digunakan.

"Formulanya juga masih menunggu pusat, apakah nanti sama seperti tahun 2025 yang langsung ditetapkan, atau kembali ke perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lain."

"Kami masih menunggu," terangnya. 

Yesu mengatakan, memang terdapat aspirasi dari unsur pekerja di tingkat nasional yang mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. 

Namun, Apindo menginginkan angka yang tidak terlalu tinggi. 

"Itu yang nanti akan dibahas."

"Kami di sini sebagai penengah."

"Namun, pembahasan tetap akan dilakukan secara seimbang melalui diskusi dan mediasi," katanya. 

Libatkan BPS Hingga Akademisi

Sementara itu, dalam penyusunan UMK 2026, pihaknya akan melibatkan banyak pihak. 

Baca juga: Menurut Kacamata Apindo Jateng, Kenaikan UMK 2026 Realistis di Angka 5 Persen. Begini Alasannya

Selain unsur pekerja dan pengusaha, tahun ini, pembahasan juga akan dihadiri akademisi dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba). 

"Kami juga akan melibatkan BPS untuk penyedia data."

"Formulanya nanti akan diserahkan ke Apindo dan SPSI, sementara data BPS yang akan menjadi acuan."

"Rentang formulanya juga besar, bisa 0,1 sampai 0,7 nanti akan dicari jalan tengahnya," terangnya. 

Sembari menunggu regulasi, pihaknya sudah menyiapkan seluruh administrasi. 

Sehingga, begitu UMP 2026 turun, proses pembahasan dapat segera dimulai. 

"Meskipun mungkin nanti waktunya akan sangat mepet, kami usahakan agar penetapan UMK 2026 bisa selesai tepat waktu."

"Harapan kami, hasilnya bisa mengakomodasi kepentingan, bagi pekerja ataupun pengusaha," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved