Berita Purbalingga

Pembahasan UMK 2026 Purbalingga Tunggu Penetapan UMP, Bakal Libatkan BPS Hingga Akademisi

Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November. Nantinya, mereka akan melibatkank akademisi hingga BPS.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
BAHAS UMK 2026 - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga Yesu Dewayana ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025). Yesu mengatakan, pembahasan UMK Purbalingga ditunda karena aturan dari pemerintah pusat dan provinsi yang belum turun. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November ini.
  • Alasannya, belum ada aturan dan petunjuk teknis terkait formula penentuan UMK 2026 dari pemerintah pusat maupun provinsi.
  • Rencananya, pembahasan UMK Purbalingga tak hanya melibatkan buruh dan pengusaha tetapi juga BPS hingga akademisi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, mengaku belum mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2026.

Mereka belum berani melangkah lantaran aturan dan petunjuk teknis pembahasan UMK 2026 dari pemerintah pusat dan provinsi belum turun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Dinnaker) Purbalingga, Yesu Dewayana mengatakan, pembahasan UMK 2026 juga mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Padahal, UMP Jateng 2026 belum ditetapkan.

Pemerintah menunda mengumumkan UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025.

Yesu mengatakan, semula, pembahasan UMK akan dilakukan pertengahan November 2025 setelah turunnya petunjuk teknis. 

"Tetapi, ternyata, pengumumannya (UMP) ditunda sehingga kami masih menunggu juknis dari pusat yang kemudian turun ke provinsi."

"Setelah provinsi menetapkan UMP, baru kabupaten/kota bisa memulai rapat dengan Dewan Pengupahan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen

Menurutnya, proses penetapan UMK 2026 tidak bisa dimulai tanpa adanya angka acuan dari provinsi. 

Selain itu, UMP 2026 juga menjadi patokan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," katanya. 

Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat

Yesu mengatakan, dinamika pembahasan UMK setiap tahun selalu melibatkan berbagai pertimbangan dari unsur pekerja dan pengusaha. 

Tahun lalu, pemerintah telah memastikan kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Namun, di tahun 2026, pihaknya belum bisa memastikan formula yang akan digunakan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved