Berita Purbalingga
Pembahasan UMK 2026 Purbalingga Tunggu Penetapan UMP, Bakal Libatkan BPS Hingga Akademisi
Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November. Nantinya, mereka akan melibatkank akademisi hingga BPS.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Purbalingga batal menggelar pembahasan UMK 2026 di pertengahan November ini.
- Alasannya, belum ada aturan dan petunjuk teknis terkait formula penentuan UMK 2026 dari pemerintah pusat maupun provinsi.
- Rencananya, pembahasan UMK Purbalingga tak hanya melibatkan buruh dan pengusaha tetapi juga BPS hingga akademisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, mengaku belum mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2026.
Mereka belum berani melangkah lantaran aturan dan petunjuk teknis pembahasan UMK 2026 dari pemerintah pusat dan provinsi belum turun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Dinnaker) Purbalingga, Yesu Dewayana mengatakan, pembahasan UMK 2026 juga mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Padahal, UMP Jateng 2026 belum ditetapkan.
Pemerintah menunda mengumumkan UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025.
Yesu mengatakan, semula, pembahasan UMK akan dilakukan pertengahan November 2025 setelah turunnya petunjuk teknis.
"Tetapi, ternyata, pengumumannya (UMP) ditunda sehingga kami masih menunggu juknis dari pusat yang kemudian turun ke provinsi."
"Setelah provinsi menetapkan UMP, baru kabupaten/kota bisa memulai rapat dengan Dewan Pengupahan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen
Menurutnya, proses penetapan UMK 2026 tidak bisa dimulai tanpa adanya angka acuan dari provinsi.
Selain itu, UMP 2026 juga menjadi patokan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," katanya.
Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat
Yesu mengatakan, dinamika pembahasan UMK setiap tahun selalu melibatkan berbagai pertimbangan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Tahun lalu, pemerintah telah memastikan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Namun, di tahun 2026, pihaknya belum bisa memastikan formula yang akan digunakan.
| Pemerintah Bujuk Petani Singkong di Purbalingga Beralih ke Tebu, Jamin Hasil Panen Dibeli |
|
|---|
| Nuansa Turki dan Jepang Diusung ke Purbalingga, Hadir di Taman Bojong dan Taman Sentul Garden |
|
|---|
| 2 Pohon Mati di Tepi Jalan Toyareja Purbalingga Bikin Resah Warga, Rawan Tumbang saat Hujan |
|
|---|
| PKL dan Parkir di Samping RS Harapan Ibu Purbalingga Dikeluhkan Pengguna Jalan, Bikin Jalan Sempit |
|
|---|
| Bantuan bagi Korban Tanah Gerak di Maribaya Purbalingga Terus Mengalir, Sudah Sepekan Mengungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/24112025-Kepala-Bidang-Hubungan-Industrial-Dinnaker-Purbalingga-Yesu-Dewayana.jpg)