Berita Banyumas

Bocah 12 Tahun di Kebumen Jadi Korban Pencabulan Tiga Tetangganya, Diiming-imingi Uang

Bocah 12 tahun di Kebumen menjadi korban pencabulan tiga petani. Pelaku merupakan tetangga korban.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/11/2025). Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku percabulan. 

Sedangkan pelaku berinisial D, melancarkan aksinya saat korban bermain ke rumah rekannya. 

Pelaku menghampiri korban kemudian memegang area sensitif.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. 

Dwi memastikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.

"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kami dapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian," jelasnya.

Pengawasan Melekat Orangtua

Menyikapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orangtua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

Selain itu, orangtua diminta melakukan pengawasan melekat pada anak. 

Baca juga: Tokoh NU Kebumen Syaikh Mahfudz Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Luruskan Cap Pemberontak

Penting pula memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.

"Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan."

"Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak."

"Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama," ungkap Kasatreskrim Polres Kebumen

Dalam kasus ini, polisi menjerat M dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak. 

Sementara tersangka S dan D, dijerat Pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak. 

Pelaku diancam dengan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved