Berita Banyumas

Bocah 12 Tahun di Kebumen Jadi Korban Pencabulan Tiga Tetangganya, Diiming-imingi Uang

Bocah 12 tahun di Kebumen menjadi korban pencabulan tiga petani. Pelaku merupakan tetangga korban.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/11/2025). Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku percabulan. 
Ringkasan Berita:
  • Bocah 12 tahun di Kebumen menjadi korban pencabulan tiga petani yang merupakan tetangga korban.
  • Para pelaku beraksi secara terpisah dengan iming-iming uang jajan hingga jalan-jalan.
  • Para pelaku kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bocah 12 tahun berinisial L di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, menjadi korban percabulan tiga pria dewasa.

Ketiganya merupakan merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ketiganya telah ditangkap polisi pada Sabtu (22/11/2025).

Ketiganya masing-masing berinisial M (66), S (59), dan D (42). 

Ketiganya merupakan petani.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang," kata Dwi Atma saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/11/2025).

Iming-iming Uang dan Jalan-jalan

Dwi Atma mengatakan, awalnya, kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial Y ke Dinas Sosial Kebumen.

Laporan ini kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Rendam 15 Desa di Kebumen, Jalan dan Permukiman Terendam Hingga 80 Sentimeter

Dari pemeriksaan, kata Dwi, para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajak korban jalan-jalan.

Kedekatan pelaku membuat korban terbujuk.

Pelaku berinisial M melancarkan aksinya pada September 2024. 

"Setelah sampai di area persawahan, pelaku melancarkan aksinya," terang Dwi.

Kemudian, pelaku berinisial S, melakukan aksinya juga di persawahan saat korban berteduh di bawah pohon jambu. 

Pelaku menghampiri korban dan memegang area sensitif. 

Sedangkan pelaku berinisial D, melancarkan aksinya saat korban bermain ke rumah rekannya. 

Pelaku menghampiri korban kemudian memegang area sensitif.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. 

Dwi memastikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.

"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kami dapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian," jelasnya.

Pengawasan Melekat Orangtua

Menyikapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orangtua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

Selain itu, orangtua diminta melakukan pengawasan melekat pada anak. 

Baca juga: Tokoh NU Kebumen Syaikh Mahfudz Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Luruskan Cap Pemberontak

Penting pula memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.

"Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan."

"Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak."

"Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama," ungkap Kasatreskrim Polres Kebumen

Dalam kasus ini, polisi menjerat M dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak. 

Sementara tersangka S dan D, dijerat Pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak. 

Pelaku diancam dengan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved