Berita Purbalingga

Buka Toko Kelontong di Purbalingga, Pria Asal Medan Ini Malah Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Pria berinisial TS asal Medan ditangkap Polres Purbalingga karena menjual obat keras tanpa resep di toko kelontong yang dibuka.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
DITANGKAP POLISI - Warga Medan, Sumatera Utara, digelandang polisi di Mapolres Purbalingga saat jumpa pers peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Jumat (17/10/2025). Pria berinisial TS itu menjual obat keras tanpa resep di toko kelontong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pria berinisial TS (52), warga Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi lantaran menjual obat keras daftar G di wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

Pria tersebut terang-terangan menjual obat kategori psikotropika kepada pelanggan di toko kelontong.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 Polres Purbalingga pada Minggu (12/10/2025), sekira pukul 19.00 WIB.

Warga melaporkan adanya penjulan obat keras di sebuah toko kelontong di sebuah ruko Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

Baca juga: Longsor Panusupan Purbalingga Putus Jalan, Warga dan Aparat Bergotong-royong Buka Jalur Darurat

Menurut Agus, selama ini, TS tinggal di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga

"Tersangka mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G tersebut dengan modus operasi membuka kios atau toko barang kelontong," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025). 

Dari tangan TS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam, dan 1.418 butir lain obat daftar G

Akibat perbuatan tersebut, TS dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya. 

Kasus Ganja dan Sabu

Agus mengatakan, peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan satu-satunya kasus narkoba yang diungkap selama bulan Oktober.

Menurutnya, polisi juga mengnungkap dua kasus pidana lain berupa  kepemilikan ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar. 

Baca juga: Mau Mengadu Soal MBG di Purbalingga, Bisa Lewat Lapor Masbup Berikut Caranya

Agus menegaskan, Polres Purbalingga berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga

"Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, untuk memberikan informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"

"Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center di 110 atau mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved