Berita Purbalingga
Buka Toko Kelontong di Purbalingga, Pria Asal Medan Ini Malah Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter
Pria berinisial TS asal Medan ditangkap Polres Purbalingga karena menjual obat keras tanpa resep di toko kelontong yang dibuka.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pria berinisial TS (52), warga Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi lantaran menjual obat keras daftar G di wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Pria tersebut terang-terangan menjual obat kategori psikotropika kepada pelanggan di toko kelontong.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 Polres Purbalingga pada Minggu (12/10/2025), sekira pukul 19.00 WIB.
Warga melaporkan adanya penjulan obat keras di sebuah toko kelontong di sebuah ruko Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Baca juga: Longsor Panusupan Purbalingga Putus Jalan, Warga dan Aparat Bergotong-royong Buka Jalur Darurat
Menurut Agus, selama ini, TS tinggal di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G tersebut dengan modus operasi membuka kios atau toko barang kelontong," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Dari tangan TS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam, dan 1.418 butir lain obat daftar G.
Akibat perbuatan tersebut, TS dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Kasus Ganja dan Sabu
Agus mengatakan, peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan satu-satunya kasus narkoba yang diungkap selama bulan Oktober.
Menurutnya, polisi juga mengnungkap dua kasus pidana lain berupa kepemilikan ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar.
Baca juga: Mau Mengadu Soal MBG di Purbalingga, Bisa Lewat Lapor Masbup Berikut Caranya
Agus menegaskan, Polres Purbalingga berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, untuk memberikan informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"
"Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center di 110 atau mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat," katanya. (*)
| BPKP Evaluasi Progam MBG di Purbalingga, Tiga Sekolah Jadi Sampel |
|
|---|
| Batik Naga Tapa Purbalingga Terlahir Lagi, Kini Punya Desain Lebih Modern |
|
|---|
| Jarang yang Tahu, Usia Hampir Seabad Pabrik Permen Davos Masih Eksis di Purbalingga |
|
|---|
| Satu Persatu Perusahaan di Purbalingga Tumbang, PT Tiga Putra Abadi Resmi Tutup |
|
|---|
| Jual Obat Psikotropika di Purbalingga, Pemuda Aceh Dapat Upah Rp1 Juta Per Bulan dan Uang Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.