Berita Kebumen

Ayah di Kebumen Tega Cabuli Anak Tiri selama 5 Tahun. Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Kebumen tega cabuli anak tiri selama 5 tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kini terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS - Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memberikan keterangan saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025). Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama 5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang ayah berinisial X (49), warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya selama 5 tahun.

Korban berinisial S yang kini berumur 16 tahun diancam pelaku agar tutup mulut dan tidak melapor pencabulan yang dialami.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga 5 Februari 2025.

"Pelaku mengancam dengan mengatakan, 'awas kowe nek ngomong ngomong tak pateni (awas kamu kalau buka mulut, saya bunuh)," kata Faris menirukan ancaman X, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025).

Faris mengatakan, kasus ini akhirnya diketahui M, ibu S, dan langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kebumen pada akhir Juli 2025.

Baca juga: Rahasia SPPG Sumber Berkah Kebumen Jaga Makanan dan Alat MBG dari Kontaminasi Bakteri: Air Pun Beda

Setleah mendapat laporan, polisi melakukan klarifikasi kepada pelapor dan memeriksa saksi serta melakukan pemeriksaan psikologi.

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku pada September 2025. 

Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

"Tersangka merupakan ayah tiri dari korban, melakukan pencabulan dengan cara memegang area sensitif korban," kata Faris didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Dilakukan saat Rumah Sepi

Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan hubungan badan dengan korban.

Pelaku mengaku, pencabulan itu dilakukan untuk melampiaskan nafsu lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh istrinya.

Bahkan, pelaku mengaku, sang istri jarang menuruti permintaannya untuk berhubungan suami istri.

Baca juga: Sekolah Rakyat Kebumen Bakal Dipindah ke Buayan, Gunakan Lahan Bekas Penambangan Karst Gombong

Diketahui, X dan M sudah menikah selama 5 tahun. 

Hubungan keduanya mulai renggang dan sering pisah ranjang.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved