Berita Kebumen

Jual Rokok Ilegal, Pemilik Warung di Kebumen Didenda Rp20 Juta

Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah warung di Kebumen. Pemilik warung didenda Rp20 juta.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SATPOL PP KEBUMEN
OPERASI GABUNGAN - Tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal di warung wilayah Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merk dari sejumlah warung di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025).

Operasi yang melibatkan anggota Satpol PP, TNI-Polri, dan Bea Cukai Cilacap tersebut menyisir toko dan warung dalam dua tim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, operasi ini digelar sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Tampil Gondrong, Mantan Kepala Cabang BPR BKK Sempor Kebumen Diciduk setelah Buron 7 Tahun

Dari hasil operasi didapati dua warung yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gombong dan Buluspesantren.

"Di wilayah barat, Kecamatan Gombong, ada warung yang menyediakan rokok kurang lebih sekitar 5.000-an batang."

"Pemilik warung didenda sekitar Rp12 juta."

"Dan, di wilayah timur, Kecamatan Buluspesantren, kedapatan 400 batang rokok ilegal dengan denda sekitar Rp800 ribu," kata Juniadi seusai operasi, Rabu siang.

Baca juga: Dandim Kebumen Minta Dapur MBG Utamakan Higienitas Pasca-Keracunan Massal

Dia menuturkan, barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan diproses oleh pihak Bea Cukai Cilacap. 

Juniadi menambahkan, operasi kali ini tidak hanya melakukan penindakan tapi sekaligus mengedukasi pedagang.

"Selain menindak, kami juga melakukan imbauan-imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pedagang," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved