Berita Kebumen

Tampil Gondrong, Mantan Kepala Cabang BPR BKK Sempor Kebumen Diciduk setelah Buron 7 Tahun

Mantan kepala cabang PT BPR BKK Sempor Kebumen ditangkap setelah 7 tahun jadi buron kasus kredit fiktif. Samarkan penampilan dengan rambut gondrong.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
TANGKAP BURON - Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buron 7 tahun, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pelarian DS, mantan kepala cabang PT BPR BKK Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, selama tujuh tahun berakhir, Sabtu (4/10/2025).

DS yang menjadi buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp373,25 juta itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen.

Saat ini, DS yang masih berstatus sebagai tersangka itu dijebloskan ke Rutan Kebumen untuk menjalani proses hukum.

Informasi yang dihimpun, DS merupakan satu dari empat tersangka kasus kredit fiktif di PT BPR BKK Sempor

Tiga tersangka lain telah dijatuhi vonis oleh hakim dan tengah menjalani hukuman.

Baca juga: Dinkes Kebumen Beberkan Syarat Dapur MBG, Uji Sampel Air dan Ompreng Wajib Dilakukan

Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna menyampaikan, DS ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu. 

Namun, DS kemudian kabur ke wilayah daerah lain.

DS ditangkap saat pulang ke Kebumen.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, terangnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap DS. 

Saat diamankan, lanjut Dwi, penampilan tersangka terlihat berbeda dengan rambut gondrong.

"Setelah diamankan, dipastikan lagi dan tersangka mengakui (sebagai DS)," katanya, Rabu (8/10/2025).

Kredit Tanpa Verifikasi

Dia menceritakan, DS berperan untuk memuluskan pencairan kredit tanpa melalui prosedur seperti verifikasi dan survei. 

Tersangka meminjam nama beberapa orang untuk mencairkan sejumlah uang. 

Baca juga: TNI Bersama Warga Bangun Jalan Beton 830 Meter, Buka Akses Pertanian di Desa Ayam Putih Kebumen

Kasus itu terbongkar setelah adanya audit.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas kasus tersebut. 

Di samping itu, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut pascadiamankannya DS.

"Selanjutnya, ini tahap pemberkasan, setelah lengkap nanti berkas dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved