Kebumen Berdaya

Dinkes Kebumen Beberkan Syarat Dapur MBG, Uji Sampel Air dan Ompreng Wajib Dilakukan

Bukan sekadar masak, ini syarat ketat yang harus dipenuhi 62 dapur MBG di Kebumen. Mulai dari pelatihan penjamah hingga uji sampel wadah makanan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
LABKESDA KEBUMEN
UJI SAMPEL MAKANAN, Petugas Labkesda Kebumen melakukan uji sampel makanan sebagai salah satu syarat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Selasa (7/10/2025). Proses ini merupakan satu dari serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi puluhan dapur MBG di Kebumen untuk mendapatkan sertifikat kelaikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Untuk menjamin keamanan pangan bagi 166 ribu penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Kebumen menerapkan syarat ketat bagi 62 dapur yang beroperasi.

Proses untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ternyata tidak sederhana dan mencakup serangkaian pengujian detail.

Empat Syarat Utama

Baca juga: Nasib Dapur MBG di Kebumen Ditentukan Pusat, Hampir 2 Pekan Ratusan Siswa Tak Makan

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kebumen, Iwan Danardono, membeberkan tahapan yang harus dilalui setiap SPPG.

Syarat utamanya adalah pelatihan bagi para penjamah makanan serta serangkaian uji laboratorium di Labkesda Kebumen.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pelatihan penjamah makanan serta pengujian air, makanan dan ompreng di Labkesda Kebumen," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/10/2025).

Pengujian ini memastikan semua aspek, mulai dari sumber air, hasil masakan, hingga wadah yang digunakan untuk distribusi, benar-benar aman dan higienis.

Daftar via OSS

Setelah semua syarat teknis dan hasil uji laboratorium terpenuhi, pengelola dapur baru bisa mendaftarkan permohonan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Itu harus dilengkapi semua baru mendaftarkan lewat OSS untuk proses penerbitan SLHS," jelas Iwan.

Baru Sedikit Mendaftar

Iwan mengakui proses yang cukup panjang ini menjadi tantangan.

Hingga saat ini, dari 62 SPPG yang ada, baru tiga yang sudah memiliki SLHS dan baru dua yang sedang dalam proses pendaftaran via OSS.

Sisanya masih dalam tahap melengkapi persyaratan uji laboratorium.

Sesuai edaran Menteri Kesehatan, seluruh SPPG ini diberi waktu satu bulan untuk bisa mengantongi sertifikat tersebut, sehingga Dinas Kesehatan terus mendorong agar prosesnya dipercepat.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved