Semuanya utuh dan tidak ada yang hilang.
"Saya bilang, saya tidak gila. Toh misalkan dokumen hilang, masih ada aplikasi SIPPN. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelasnya.
Saksi Lain Alami Hal Sama
Pansus juga menghadirkan saksi lain, Agil Tri Cahyani, mantan Kasubbag di Inspektorat Daerah.
Senasib dengan Agus, jabatannya diturunkan menjadi staf biasa dengan alasan serupa.
Yakni dituduh menghilangkan dokumen atas perintah Agus.
"Sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan. Tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas Agil.
Padahal, Agil menyebut kinerja mereka sangat baik.
Terutama saat membawa Pemkab Pati meraih peringkat 1 nasional dalam capaian tindak lanjut BPK.
Pansus Nilai Janggal
Anggota Pansus Hak Angket, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.
Ia mengaku prihatin mendengar kesaksian para ASN yang merasa dizalimi.
“Kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelasnya.
Menurutnya, ada indikasi kezaliman dalam kebijakan ini.
Dari Eselon II, jabatannya langsung anjlok menjadi staf biasa.
"Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia. (mzk)