TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pati, Agus Eko Wibowo, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II yang diembannya dicopot melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Agus yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, kini menjadi staf biasa di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
Baca juga: Demo untuk Bupati Pati Berlanjut, Warga Geruduk Kantor Pos Surati KPK
Ia pun memberikan kesaksian di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Pansus memanggil Agus dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Pati Sudewo.
Kaget Terima SK Bupati
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan kronologi penurunan jabatannya yang dinilai janggal.
Pada 5 Juni 2025, ia dilantik sebagai Staf Ahli setelah sebelumnya menjabat Inspektur Daerah.
Lalu pada 14 Juli 2025, ia diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektur Daerah yang baru.
Empat hari berselang, pada 18 Juli 2025, ia disodori SK Bupati tentang pemberhentian dari jabatannya.
"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.
Bantah Tuduhan Hilangkan Dokumen
Agus heran dengan alasan pemberhentian dirinya.
Dalam SK disebut ia memerintahkan orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.
Padahal, menurutnya, tuduhan itu tidak pernah ada dalam BAP yang ia tandatangani.
"Saya bingung. Dalam BAP saya tidak ada terkait itu," katanya.
Agus menegaskan, seluruh dokumen baik hard copy maupun soft copy telah ia serahterimakan saat pergantian jabatan.
Semuanya utuh dan tidak ada yang hilang.
"Saya bilang, saya tidak gila. Toh misalkan dokumen hilang, masih ada aplikasi SIPPN. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelasnya.
Saksi Lain Alami Hal Sama
Pansus juga menghadirkan saksi lain, Agil Tri Cahyani, mantan Kasubbag di Inspektorat Daerah.
Senasib dengan Agus, jabatannya diturunkan menjadi staf biasa dengan alasan serupa.
Yakni dituduh menghilangkan dokumen atas perintah Agus.
"Sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan. Tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas Agil.
Padahal, Agil menyebut kinerja mereka sangat baik.
Terutama saat membawa Pemkab Pati meraih peringkat 1 nasional dalam capaian tindak lanjut BPK.
Pansus Nilai Janggal
Anggota Pansus Hak Angket, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.
Ia mengaku prihatin mendengar kesaksian para ASN yang merasa dizalimi.
“Kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelasnya.
Menurutnya, ada indikasi kezaliman dalam kebijakan ini.
Dari Eselon II, jabatannya langsung anjlok menjadi staf biasa.
"Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia. (mzk)