TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pati, Agus Eko Wibowo, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II yang diembannya dicopot melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Agus yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, kini menjadi staf biasa di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
Baca juga: Demo untuk Bupati Pati Berlanjut, Warga Geruduk Kantor Pos Surati KPK
Ia pun memberikan kesaksian di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Pansus memanggil Agus dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Pati Sudewo.
Kaget Terima SK BupatiĀ
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan kronologi penurunan jabatannya yang dinilai janggal.
Pada 5 Juni 2025, ia dilantik sebagai Staf Ahli setelah sebelumnya menjabat Inspektur Daerah.
Lalu pada 14 Juli 2025, ia diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektur Daerah yang baru.
Empat hari berselang, pada 18 Juli 2025, ia disodori SK Bupati tentang pemberhentian dari jabatannya.
"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.
Bantah Tuduhan Hilangkan DokumenĀ
Agus heran dengan alasan pemberhentian dirinya.
Dalam SK disebut ia memerintahkan orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.
Padahal, menurutnya, tuduhan itu tidak pernah ada dalam BAP yang ia tandatangani.
"Saya bingung. Dalam BAP saya tidak ada terkait itu," katanya.
Agus menegaskan, seluruh dokumen baik hard copy maupun soft copy telah ia serahterimakan saat pergantian jabatan.