Meskipun sebuah tanah tidak digunakan, pemilik tanah sertifikat secara hukum perdata masih memiliki haknya.
“Tapi secara hak keperdataannya dia itu masih memiliki hak terhadap setifikat itu," tambahnya.
Akan tetapi, hak perdata itu tidak membuat pemilik tanah bisa tenang jika mereka mengabaikan lahannya.
Negara memiliki wewenang penuh untuk menertibkan dan mengambil alih tanah tersebut.
Namun, pengambilalihan oleh negara ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Machmud menegaskan bahwa ada sebuah mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Memang ada regulasi yang harus kita sampaikan nanti."
"Terkait pengambilalihan tanah telantar, nanti ada mekanismenya."
Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara detail seperti apa mekanisme tersebut.
"Sementara gitu dulu aja, Mas,” terangnya.
Kebijakan mengenai tanah telantar ini dibuat bukan untuk merampas hak milik warga.
Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas dari setiap jengkal lahan yang ada.
Pemerintah ingin semua tanah yang ada di Indonesia bisa menjadi produktif.
Sehingga tanah tersebut bisa memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik dan juga bagi daerah.
Aturan soal tanah telantar yang bisa diambil negara ini memang sempat menuai sorotan.