TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora berupaya melindungi pengunjung dan pedagang Pasar Rakyat Sido Makmur Blora yang datang membawa kendaraan.
Setiap kendaraan yang terparkir di tempat parkir resmi Pasar Sido Makmur Blora kini mendapat asuransi kehilangan.
Biaya asuransi kendaraan ini sudah termasuk dalam tarif parkir yang dibayarkan pengunjung dan pedagang.
Kabid Pasar Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, layanan ini merupakan bentuk tanggungjawab atas penerapan e-Parkir di Pasar Sido Makmur Blora.
Baca juga: Blora Menuju Kabupaten Terkaya di Jateng: Punya Ribuan Sumur Minyak Bumi, Tengah Diidentifikasi
Namun, kata Margo Yuwono, asuransi hanya berlaku untuk kendaraan, tidak termasuk barang bawaan yang hilang.
"Untuk e-Parkir ini salah satu kelebihannya yaitu, bagi semua kendaraan yang masuk di e-Parkir Pasar Sido Makmur ini mendapat asuransi. Tetapi, asuransi hanya diperuntukkan untuk kendaraan."
"Terkait barang bawaan, baik itu helm, terus misalnya pedagang bawa tombong, ada barang dagangan yang hilang, itu menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang."
"Jadi, saya tegaskan bahwa asuransi itu hanya untuk kendaraan saja, bukan termasuk barang bawaan," jelasnya, Senin (21/7/2025).
Oleh karena itu, Margo mengimbau pengunjung atau pedagang Pasar Sido Makmur tetap berhati-hati dan menjaga barang bawaan masing-masing.
"Kami tetap mengimbau pengunjung Pasar Sido Makmur untuk menjaga barangnya masing-masing," jelasnya.
Margo menambahkan, ada proses yang harus dilakukan untuk mengeklaim asuransi kendaraan hilang tersebut.
"Terkait asuransi, nanti misalnya terjadi insiden sampai ada kendaraan yang hilang, kalau mau mengeklaim itu ada prosedurnya, tidak langsung diganti," jelasnya.
Baca juga: Seribuan Anak Berkebutuhan Khusus di Blora Tak Sekolah, Disdik Minta Ada SLB di Setiap Kecamatan
Margo menyampaikan, penggantian kendaraan yang hilang disesuaikan dengan harga kendaraan tersebut.
"Ada ketentuannya untuk klaim, yang jelas, misalnya dia harus memenuhi persyaratan dulu. Surat-surat kendaraannya harus ada."
"Kemudian, nanti akan kita cek, yang penting ada bukti yang lain mengenai kehilangan, itu dia harus mempunyai tiketnya, jadi ada ketentuannya."