"Untuk diganti, ya sesuai harga pasar kendaraannya yang hilang," paparnya.
Parkir Elektronik
Pasar Rakyat Sido Makmur Blora resmi menerapkan parkir elektronik atau e-parkir.
Sistem parkir yang disiapkan sejak 2022 itu diterapkan mulai Selasa (8/7/2025). Dua hari pertama pelaksanaan menjadi masa uji coba.
Margo mengatakan, pembayaran parkir elektronik ini bisa tunai dan nontunai.
"Jadi, mulai besok, sudah harus bayar. Bisa menggunakan uang tunai, kartu elektronik dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan selanjutnya bisa menggunakan kartu berlangganan, itu juga kami sediakan," jelas Margo, Rabu (9/7/2025).
Pemkab Blora berharap, penerapan parkir elektronik dapat meningkatkan pendapatan retribusi parkir untuk menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikut tarif parkir resmi di Pasar Sido Makmur Blora:
- Sepeda motor: Rp2.000.
- Mobil/pick up/bus kecil: Rp4.000.
- Bus sedang, besar, truk, tronton: Rp5.000.
- Kendaraan 8 roda atau lebih: Rp10.000. (*)