TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, ternyata belum dipecat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah karena masih meunggu sidang banding etik di pengadilan kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/8/2025), mengungkapkan, sidang kemarin baru sebatas vonis.
"Misal Robig mengajukan banding maka kita menunggu sidang banding pidananya," terang Kombes Pol Artanto.
Di sisi lain, Aipda Robig telah menjalani sidang putusan dengan vonis pidana penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Artanto membantah, pihaknya mengulur waktu sidang banding tersebut.
"Sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin bukan molor dilakukan tapi masih menunggu," katanya.
Adapun terkait desakan publik agar sidang banding etik Robig dilakukan tanpa menunggu inkrah, Artanto mengungkap hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan dari hakim sidang banding.
Menurutnya, setiap prosedur ada tahapannya yang harus dilakukan agar tidak salah langkah.
Meski begitu, dia memastikan bakal melakukan sidang secepat mungkin selepas ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni putusan pidana sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi.
"Kami masih menunggu monitoring terhadap keputusan pengadilan yang inkrah," bebernya.
Baca juga: Merasa Jadi Korban Kebijakan Sudewo, Ratusan Mantan Pegawai RSUD Pati Gabung Massa Demo 13 Agustus
Dampak dari sidang banding etik yang tak kunjung dilakukan, Artanto mengakui bakal membuat status Robig masih menjadi anggota polisi.
Namun, Artanto membantah hal itu sebagai keistimewaan bagi Robig. Sebab, selama ini Robig juga sudah dikurangi hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji dipotong 25 persen, tidak ada kenaikan pangkat dan lainnya.
"Hak-haknya sudah dikurangi sesuai prosedural terhadap anggota yang bermasalah," terangnya.
Tanggapan Keluarga Korban
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.