Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.
Baca juga: Pemilik Tak Berkutik Lihat Alat Berat Robohkan Warung di Tepi Jalan Lingkar Bumi Ayu Brebes
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo menyayangkan Polda Jateng yang tak kunjung memecat Robig dari institusi polri. "Apakah Robig diistimewakan?," tanya Andy.
Ia berharap, Polda Jateng segera untuk memecat Robig. Sebab, Robig juga sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang.
"Nafas ku masih setengah lega, belum lega sepenuhnya selama Robig belum dipecat," tandasnya. (Iwn)