Menurut Andriansyah, LKS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria paruh baya tersebut bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas, Beri Imbalan Rp 7.000".
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca juga: Marselino Ferdinan Ungkap The Power of Orang Dalam hingga Bisa Berseragam Oxford United