TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani dugaan politik uang Pemilu 2024 di Cilacap.
Modus yang digunakan, pemberian liontin emas seharga Rp200 ribu.
Komisioner Bawaslu Jateng Diana Ariyanti menyampaikan, liontin emas itu diberikan ke calon pemilih di hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Menurutnya, kasus ini mengarah pada tindak pidana pemilu.
Diana mengatakan, kasus ini merupakan satu di antara 16 kasus tindak pidana yang ditemukan selama Pemilu 2024.
Dari 16 kasus tersebut, baru satu kasus yang dinyatakan inkrah.
Baca juga: Caleg DPRD Purworejo Dicoret 2 Hari setelah Pencoblosan, Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye
Kasus yang inkrah tersebut menjerat Muhammad Abdullah, calon legislatif DPRD Purworejo dari Partai Nasdem, yang menjalani masa percobaan satu tahun.
Diana menyebutkan, sebanyak 15 kasus lain masih dalam proses pengusutan hingga persidangan.
Modus tindak pidana pemilu saat ini juga beragam.
"Di (Kabupaten) Karanganyar, ada PPPK yang belum mengundurkan diri tapi menjadi caleg. Ketahuannya setelah (penetapan) DCT," ungkap Diana saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2/2024).
Bawaslu Kabupaten Magelang juga mencatat, satu perkara mengarah tindak pidana terjadi di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Magelang.
Seorang laki-laki berinisial S, menggunakan hak pilih sebanyak dua kali, untuk dirinya dan mendiang ibunya yang berinisial D.
Baca juga: Terlibat Kasus Warga Nyoblos Dua Kali di Pemilu 2024, Ketua KPPS di Grabag Magelang Dipecat
Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengakui, adanya rumor politik uang atas perbuatan S.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan barang bukti terkait.