Pileg 2024
Caleg DPRD Purworejo Dicoret 2 Hari setelah Pencoblosan, Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye
aleg di Purworejo dicoret dari daftar pencalonan dua hari setelah pencoblosan karena libatkan anak-anak saat kampanye.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo mencoret pencalonan anggota legislatif (caleg) berinisial MA.
Pencoretan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang menyatakan MA bersalah karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, MA dicoret dari daftar calon tetap (DCT), dua hari pasca-pencoblosan atau Jumat (16/2/2024).
MA merupakan caleg DPRD Purworejo dari daerah pemilihan 6.
"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai Nasdem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6, Nomor Urut 1, karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut, Minggu (18/2/2024).
Jarot menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.
Baca juga: Caleg di Purworejo Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan: Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye
Dalam pencoretan caleg tersebut, KPU Kabupaten Purworejo sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.
"Kami sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kami sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu dan ke partai politik yang bersangkutan."
"Setelah itu, tanggal 15 Februari, kami plenokan dan pada 16 Februari kami terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.
Diberitakan sebelumnya, MA dibawa ke meja hijau karena dugaan pelanggaran kampanye dimana melibatkan anak-anak.
Di Pengadilan Negeri Purworejo, MA divonis 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.