Pileg 2024

Caleg di Purworejo Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan: Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye

Seorang caleg DPRD Kabupaten Purworejo dituntut hukuman 6 bulan penjara karena melibatkan anak di bawah umur saat berkampanye.

Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi caleg. Caleg di Purworejo di tuntut hukuman 6 bulan penjara karena melibatkan anak-anak saat berkampanye. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dituntut hukuman 6 bulan penjara.

Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.

MA merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) 6 Purworejo.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Juniardi Windraswara dalam sidang yang digelar Jumat (26/1/2024).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum MA denda Rp12 juta subsider dua bulan.

Baca juga: Remaja Tenggelam di Kali Kedung Gupit Purworejo Ditemukan di Hari Kedua Pencarian

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, tuntutan JPU itu lebih rendah dari ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 493 disebutkan, di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rinto, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadi Tontonan Warga, Hiu Tutul 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Pagak Purworejo

Dia menambahkan, proses hukum terkait pelanggaran pemilu tersebut berlangsung cepat.

Sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu bahwa pemutusan perkara harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara.

"Pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal Senin 22 Januari 2024. Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim mengagendakan perkara ini selesai pada hari Selasa, 30 Januari 2024," katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video kampanye MA melibatkan anak di bawah umur.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok yang bersangkutan.

Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg yang Libatkan Anak-anak Berkampanye Dituntut 6 Bulan Penjara".

Baca juga: Cawapres Mahfud MD Belum Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Sekjen PDIP Hasto Ungkap Masih Ada PR

Baca juga: Laga Digelar di Stadion Kecil, WNI di Qatar Kesulitan Dapat Tiket Nonton Indonesia vs Australia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved