TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar 20 pemungutan suara ulang (PSU) untuk anggota legislatif (Pileg) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pelaksanaan PSU ini tak serentak, dilaksanakan maksimal 27 Juni hingga 24 Juli.
Terkait hal ini, KPU tengah menghitung kebutuhan dan rencana membentuk lagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sedang kami kaji," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, ketika ditemui, Selasa (11/6/2024).
Drajat, sapaannya, mengatakan, KPU masih memetakan sejumlah kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK.
Pasalnya, ada PSU yang digelar di satu TPS namun ada pula PSU yang digelar di satu provinsi.
Baca juga: MK Perintahkan Pileg Ulang DPRD Cianjur Hanya di TPS 15 Mentengsari, Ini Alasannya
Dia mencontohkan, PSU di Cilincing, Jakarta Utara, harus digelar di tingkat kecamatan.
Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda.
Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan, KPU hanya merekrut anggota KPPS tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).
"Setelah (penghitungan suara oleh) KPPS langsung bisa direkapitulasi di kabupaten, misalnya (yang PSU-nya hanya) 5 atau 10 TPS," kata Drajat.
Namun, pada PSU skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.
"Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada PPS, untuk koordinasi sejumlah PPS di provinsi lho," ucapnya.
"Nanti, kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa (wilayah) yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan (MK) baru kemarin. Prinsipnya, masih kami kaji," jelas Drajat.
Drajat memastikan, anggaran Pemilu 2024 masih tersedia cukup untuk membiayai PSU maupun menindaklanjuti putusan-putusan MK lainnya.