TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berpotensi mundur dari jadwal Februari 2025.
Hal ini terkait dengan sengketa Pilkada 2024 yang diproses Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 bahkan bisa mundur setelah 13 Maret 2025.
Menurut Rifqinizamy, MK baru menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di 13 Maret 2025.
Baca juga: Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
"Betul (pelantikan berpotensi mundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
"Dan, MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK," sambungnya.
Pelantikan Serentak
Menurut Rifqinizamy, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bakal dilantik secara serentak, ada atau tidaknya gugatan di MK.
Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur.
Meski begitu, dia menyebut, pelantikan kepala daerah sangat mungkin dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak."
"Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya, pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh Rifqinizamy.
Baca juga: Tak Hanya Pilgub Jateng, MK Juga Terima 3 Gugatan Pilkada Kabupaten Kota di Jawa Tengah
Namun, politikus Partai Nasdem itu menambahkan, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu kepastian Presiden Prabowo Subianto.
"Kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden," kata dia. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Berpotensi Mundur, Tunggu Putusan MK".