Pemilu 2024

Terlibat Kasus Warga Nyoblos Dua Kali di Pemilu 2024, Ketua KPPS di Grabag Magelang Dipecat

Ketua KPPS di Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dicopot karena mencoblos dua kali saat Pemilu 2024.

|
Editor: rika irawati
Kompas.com/Egadia Birru
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat ditemui, beberapa waktu lalu. Rofik menjelaskan pemecatan ketua KPPS di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, karena terlibat dalam kasus warga mencoblos dua kali di Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dipecat karena pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPPS tersebut dinyatakan terlibat dalam pelanggaran pemilih berinisial S.

Pria berinisial S itu mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Dusun Bletukan, Desa Sumuarum, Grabag, di Pemilu 2024, 14 Februari lalu.

Dia menggunakan hak suara mendiang sang ibu yang sudah meninggal.

"Ketuanya (KPPS) diputuskan untuk diberhentikan tetap mulai kemarin (Selasa)," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).

Rofik mengatakan, perkara bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih.

Padahal, di sana, terdata hanya 202 pemilih.

Baca juga: Pemilu 2024 di Kabupten Magelang: 18 Petugas KPPS Tumbang Kelelahan, 1 Linmas Meninggal Dunia

Ternyata, S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D.

Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Buntut dari perkara tersebut, KPU memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15, Jumat (23/2/2024).

Pemilu ulang itu berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Yang akan melaksanakan (PSU) enam (anggota) KPPS, tanpa ketua," ujar Rofik.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun menyatakan, S tetap diperbolehkan memilih dalam PSU lusa.

"Tidak ada aturan yang melarang memilih. Bahkan, ketika, misalnya, seseorang divonis inkrah pidana. Kecuali, putusan pengadilan yang mencabut hak pilih seseorang," jelasnya saat dihubung Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 2 Warga Banten Nyoblos Tanpa DPTb, Bawaslu Kabupaten Magelang Rekomendasikan Pemilu Ulang di 1 TPS

Fauzan mengakui ada rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos dua kali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved