Pemilu 2024

2 Warga Banten Nyoblos Tanpa DPTb, Bawaslu Kabupaten Magelang Rekomendasikan Pemilu Ulang di 1 TPS

Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ualng di TPS 11 Dusun Gading Sari, Mangunsari, Kabupaten Magelang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
ILUSTRASI. Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 11 Dusun Gading Sari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, lantaran ada dua orang yang terdaftar di DPTb menggunakan hak pilih Pilpres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 11 Dusun Gading Sari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Pemungutan suara ulang direkomendasikan setelah ada dua pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut mencoblos untuk Pilpres 2024.

Di TPS ini, tercatat ada 166 pemilih, tiga di antaranya masuk daftar DPTb.

Namun dua orang yang berasal dari Banten dan tidak masuk DPTb, memaksa menggunakan hak pilih di TPS itu.

Mereka merupakan ustaz di Pondok Modern Darul Qiyam Gontor 6, Sawangan, Kabupaten Magelang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh membenarkan peristiwa itu.

Menurut Habib, kedua ustaz itu memaksa menyalurkan hak pilih mereka meski tidak masuk di DPTb.

Baca juga: Ditemukan Warga Berumur Kurang dari 17 Tahun Dinyatakan Bisa Memilih di Magelang, Begini Kata KPU

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) sebenarnya sudah menolak keinginan mereka untuk menbolos di TPS tersebut.

Kemudian, Ketua KPPS berkonsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mangunsari via telepon perihal ini.

PPS itu menyatakan, kedua ustaz boleh memilih dengan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Mereka pun mencoblos untuk Pilpres 2024.

"Tidak lama PPS-nya telepon, meralat (bahwa kedua ustad) tidak berhak memilih. Tapi, (mereka) sudah telanjur menggunakan hak pilih dan surat suara sudah masuk ke kotak suara. Itu jam 12.50," ujar Habib, Kamis (15/2/2024).

Informasi yang diterima Kompas.com, dari kedua ustaz itu, hanya satu orang yang mengisi daftar hadir pemilih.

Habib membenarkan informasi ini.

Baca juga: Identitas Mayat Berhelm di Secang Magelang Terungkap: Pelajar SMP Korban Tawuran, Musuh Bawa Celurit

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 11 Dusun Gading Sari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved