Pemilu 2024

Ditemukan Warga Berumur Kurang dari 17 Tahun Dinyatakan Bisa Memilih di Magelang, Begini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menerima data 2.665 warga peserta Pemilu 2024 diduga invalid.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK KPU BANYUMAS
ILUSTRASI. Warga pemilik hak suara yang tedaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengurus pindah memilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Senin (15/1/2024). Di Kabupaten Magelang, KPU menerima laporan dugaan data invalid lantaran ada pemilih berumur kurang dari 17 tahun dan pemilik nama dua huruf. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menerima data 2.665 warga peserta Pemilu 2024 diduga invalid.

Selain umur yang belum 17 tahun, ada warga yang memiliki nama terdiri dari dua huruf dicurigai sebagai data invalid.

Nama warga yang bila diucapkan hanya satu suku kata tersebut adalah Mi (54), perempuan asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Munculnya nama ini sempat dicurigai oleh kelompok pendukung pasangan capres-cawapres sebagai bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) tak valid.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati mengatakan, Mi sempat dicurigai bagian dari data invalid yang dikeluhkan salah satu kelompok pendukung paslon pilpres.

"Kami segera menginstruksikan PPK dan PPS untuk memastikan apakah benar atau tidak. Ternyata betul, ada orangnya dan masih hidup. Dicek di DPT online pun ada," paparnya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Warga Pekalongan ini Memiliki Nama Unik, Hanya Satu Huruf Q, KPU Kira Salah Tulis

Baca juga: Mayat Berhelm Tergeletak di Parit Tepi Jalan Payaman Magelang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Sabuk

Nurhayati menyatakan, kelompok pendukung paslon terkait menduga, terdapat 2.665 warga yang datanya invalid.

Kecurigaan tersebut terkait dengan nama warga dan usia pemilih di bawah 17 tahun.

Setelah dilakukan pengecekan, dia bilang, seluruh data dinyatakan valid.

"Untuk usia di bawah 17 tahun, ada yang sudah menikah. Mereka memiliki hak memilih, dibuktikan dengan surat keterangan dari KUA."

"Ada juga yang baru berusia 17 tahun ketika pemungutan suara tanggal 14 Februari," imbuhnya. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Pemilih di Magelang Hanya Dua Huruf, Sempat Dicurigai DPT Tak Valid".

Baca juga: Kasus Narkotika di Kota Semarang Mengkhawatirkan, Januari 2024 Tertangkap 38 Pengedar dan Pengguna

Baca juga: Kiper Maarten Paes Terancam Batal Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Nasib Naturalisasinya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved