Pileg 2024

Enam Caleg PDIP Mundur meski Lolos ke DPRD Jateng, KPU Segera Klarifikasi Pimpinan Partai

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader PDI Perjuangan mengibarkan bendera partai saat aksi demonstrasi di depan kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Enam caleg terpilih PDIP Jateng mundur meski lolos ke DPRD Jateng 2024-2029.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menerima pengajuan surat pengunduran diri enam calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDIP.

Belum diketahui nama dan alasan keenam caleg tersebut mundur sehingga batal menjadi anggota DPRD Jateng periode 20224-2029.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, pengunduran diri keenam caleg PDIP ini diketahui saat rapat pleno perolehan kursi partai politik di kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).

Handi tak mengungkap siapa saja caleg yang mundur.

Terkait hal ini, pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pimpinan PDIP.

"Tadi disampaikan bahwa terdapat perihal suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai calon terpilih. Alasannya, pengunduran diri," ujar Handi usai rapat, Selasa.

Baca juga: Caleg PDIP Geruduk KPU Jateng, Protes Raihan Kursi Bakal Digeser Caleg Lain akibat Sistem Komandante

Menurut Handi, memang ada mekanisme khusus yang mengatur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, atau terjerat kasus pidana.

Selain pengunduran diri enam caleg terpilih PDIP, KPU Jateng juga akan memproses penggantian caleg terpilih PKS karena meninggal dunia.

Caleg itu ialah mantan Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Alkatiri.

"Jadi, intinya, kalo tadi disebutkan di Surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta (lain) pemilu, itu kan dengan ketentuan, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi tidak memenuhi syarat karena pidana dan seterusnya, tadi saya sampaikan," katanya.

Handi belum mengetahui secara pasti alasan pegunduran diri para caleg terpilih dari partai berlambang kepala banteng itu.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan PDIP.

"Alasannya apa tadi mengundurkan diri, itu yang kami akan klarifikasi terhadap pimpinan partainya karena mekanisme," lanjutnya.

Dia menambahkan, proses klarifikasi diberi batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

KPU Jateng akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik.

Halaman
12

Berita Terkini