TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyita pabrik PT Soloroda Indah Plastik di Desa Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022).
Penyitaan dilakukan lantaran manajemen pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektare itu tak mampu membayar upah 269 karyawan yang dirumahkan pada 2017.
Para karyawan ini kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang terdaftar Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG dan telah diputus pada 22 April 2019.
Menurut kuasa hukum penggugat, Machasinrochman, dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pabrik tersebut membayar upah yang belum dibayarkan selama para pekerja itu dirumahkan.
Masing-masing pegawai berhak atas gaji Rp 3,4 juta per bulan.
Pabrik juga diminta membayar uang pesangon penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada para karyawan dengan totalnya mencapai sekitar Rp 40 miliar.
"Sejak putusan PHI tersebut, pemilik perusahaan tidak membayarkan kewajibannya sehingga kami memohon untuk eksekusi terhadap sebidang tanah," kata dia.
Baca juga: Tuntut Pembayaran Pesangon, Janda dan Purnakarya PTPN IX Berniat Jalan Kaki ke Istana Negara
Baca juga: Didatangi Ganjar di Mapolrestabes Semarang, Buruh Ini Mengaku Takut Tak Dapat Pesangon saat Di-PHK
Hasil penelusuran terungkap, lahan pabrik menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 246 dan memiliki luas sekitar 17.248 meter persegi.
Atas permohonan sita eksekusi itu, Pengadilan Negeri Hubungan Industri Semarang menyita setifikat HGB itu.
Sementara, pelaksanaan eksekusi kemudian didelegasikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus.
Sita terhadap obyek tersebut juga tetap berjalan baik meskipun kepemilikan lahan telah berganti menjadi milik M Toha.
Kuasa hukum penggugat menemukan kejanggalan atas sertifikat tanah yang telah berubah nama itu.
"Penerbitan sertifikat baru pada 2015, itu karena alasan ada kerusakan. Seharusnya, nama pemiliknya tetap sama, tapi ini berubah. Dan di situ tidak ada jual beli dan lainnya," jelasnya.
Dalam proses sita eksekusi itu, Kuasa Hukum para karyawan keberatan menandatangani surat sita eksekusi itu.
Baca juga: Alhamdulillah, 370 Tempat Ibadah di Kudus Terima Dana Rp 9,5 Miliar untuk Renovasi dan Sarpras
Baca juga: Sepasang Remaja Terekam Bermesraan di Area Masjid Menara Kudus, Videonya Viral di Whatsapp
Pasalnya, sebidang lahan itu sudah beralih nama menjadi milik M Toha sejak tahun 2015 yang lalu.