TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah sistem subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG menjadi sistem tertutup.
Perubahan sistem subsidi ini dilakukan setelah angka subsidi untuk BBM dan LPG melonjak.
Hingga April 2022, realisasi belanja negara untuk subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 34,8 triliun.
Jumlah ini melonjak 50 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021, yakni Rp 23,3 triliun.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono mengatakan, kenaikan subsidi BBM dan LPG merupakan dampak dari kenaikan harga migas di pasar global.
Edy menyebut, Indonesia masih banyak mengimpor migas sehingga ketika harga beli naik otomatis pemerintah harus menaikkan porsi subsidi saat ingin mempertahankan harga di masyarakat.
Baca juga: Siap-siap! Setelah Pertamax, Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Harga Elpiji 3 Kg
Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Pertamina Janji Harga Pertamax di Bawah Kompetitor
Baca juga: Siap-siap! Harga Minyak Goreng Curah Berpotensi Naik. Mulai 31 Mei 2022, Pemerintah Cabut Subsidi
Pemerintah tetap mempertahankan subsidi BBM, khususnya jenis Pertalite dan LPG tiga kilogram, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga-harga komoditas, imbas dari ketidakpastian global.
Pemerintah, kata Edy sebenarnya bisa saja mencabut subsidi dan melepas BBM jenis Pertalite serta LPG tiga kilogram dengan harga keekonomian demi menjaga stabilitas APBN.
Tapi, opsi tersebut tidak dipilih dan pemerintah justru menambah anggaran belanja untuk subsidi energi.
Terlebih bahwa subsidi energi, khususnya LPG, banyak yang kurang tepat sasaran karena banyak dinikmati oleh kelas menengah-atas.
"Dengan skema subsidi terbuka seperti saat ini, dikhawatirkan, volumenya bisa menjadi tidak terbatas karena masyarakat yang harusnya tidak masuk kategori penerima subsidi, karena tidak miskin atau rentan miskin justru ikut menikmatinya," kata Edy dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Maka, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan transformasi skema subsidi, dari subsidi terhadap barang menjadi subsidi terhadap orang atau sistem tertutup.
"Agar lebih tetap sasaran, hanya mereka yang miskin atau rentan miskin yang menikmati," ujar dia.
Edy mengungkapkan, implementasi transformasi skema subsidi energi akan disesuaikan dengan waktu, terutama melihat kondisi perekonomian terkini.
Baca juga: Potensi Gelombang Tinggi dan Rob, Pengelola Larang Pengunjung Mandi di Area Pantai Purin Tegal
Baca juga: Sekda Purbalingga Minta SKPD Libatkan UKM dan Gunakan E-marketplace saat Pengadaan, Ini Alasannya
Baca juga: Dosen Konseling Unnes: Mengeluarkan Siswa Pelaku Perundungan dari Sekolah Bukan Solusi Tepat
Baca juga: Sudah Dibuka, Taman Mas Kemambang Purwokerto Jadi Favorit Warga Berlibur di Tengah Kota
Pemerintah juga masih menunggu kesiapan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).