Berita Purbalingga
Sekda Purbalingga Minta SKPD Libatkan UKM dan Gunakan E-marketplace saat Pengadaan, Ini Alasannya
Sekda Purbalingga Herni Sulasti meminta SKPD melibatkan UKM dan menggunakan e-marketplace dalam pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti meminta satuan kerja perangkat daerah (SKDP) menggunakan e-marketplace sebagai tempat mencari barang saat pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan pasar elektronik sekaligus menjadi upaya percepatan perubahan budaya kerja menuju digitalisasi di lingkungan Kabupaten Purbalingga.
Herni mengatakan, penggunaan e-marketplace ini juga dinilai lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Herni saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Gedung Graha Adiguna Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu (25/6/2022).
Baca juga: Purbasari Pancuran Mas Purbalingga Bagikan 60 Ribu Tiket Gratis, Khusus untuk Pekerja
Baca juga: Tipu Warga Purbalingga Rp 180 Juta, Pemuda asal Tangerang Dibekuk. Gunakan Modus Investasi Sekolah
Baca juga: Curi Motor di Purbalingga untuk Dipakai Pribadi, Warga Bekasi Hilangkan Jejak Pakai Cat Semprot
Kegiatan itu juga dihadiri Asisten Administrasi Umum, kepala Bappelitbangda, serta kepala OPD se-Kabupaten Purbalingga.
Heni juga meminta OPD melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) secara proposional dan adil sebagai bentuk mendukung pengembangan produk lokal.
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan diharapkan melaksanakan paket pekerjaan konstruksi jasa lain barang dengan nilai paling banyak Rp 200 juta."
"Pengadaan paket Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 100 juta, diperuntukkan bagi UMK kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh UMK," katanya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (26/5/2022).
Namun, Heni mengingatkan mereka untuk memastikan, UMK tersebut telah memiliki akun di Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan telah menginput data kualifikasi pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Semua paket pengadaan barang atau jasa tersebut wajib dilaksanakan menggunakan aplikasi SPSE nontender transaksional.
"Sedangkan terhadap paket pengadaan barang atau jasa yang tidak dapat dilaksanakan melalui SPSE nontender transaksional dilakukan menggunakan SPSE nontender pencatatan," jelasnya.
Tak hanya itu, Sekda juga menerangkan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-kontrak yang seluruh pengadministrasiannya diinput secara utuh melalui menu yang tersedia pada sistem aplikasi SPSE.
Menurutnya, penggunaan sistem ini dapat menjadi indikator dalam kriteria transparansi pengelolaan barang dan jasa pemerintah. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Sudah Dibuka, Taman Mas Kemambang Purwokerto Jadi Favorit Warga Berlibur di Tengah Kota
Baca juga: 4 Truk Terlibat Kecelakaan di Alas Roban Batang, Berawal dari Truk Bermuatan Besi Alami Rem Blong
Baca juga: Tiga Lahannya Tergusur Proyek Bendungan Bener Purworejo, Penjual Rongsokan Ini Langsung Beli Minibus
Baca juga: Viral! Gagal Dangdutan, Panggung Terendam Rob di Suradadi Tegal