Berita Purbalingga
Curi Motor di Purbalingga untuk Dipakai Pribadi, Warga Bekasi Hilangkan Jejak Pakai Cat Semprot
Warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial HW alias Anung (59), ditangkap Polsek Kemangkon Purbalingga karena kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial HW alias Anung (59), ditangkap Polsek Kemangkon Purbalingga karena kasus pencurian sepeda motor.
HW ditangkap karena mencuri sepeda motor Sansuwarji Tukiwan (60), warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkong, pada Jumat (13/5/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, saat kejadian, HW berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon.
"Modus yang digunakan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, kemudian dibawa kabur," ujar Gorbacov didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Kemangkon Aipda Athanasius, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Selamat! Gadis asal Mrebet Purbalingga Wakili Jateng dalam Pertukaran Pemuda Antar Provinsi
Baca juga: Banyak Lowongan Kerja Seusai Lebaran, Pencari Kartu Kuning di Purbalingga Melonjak
Baca juga: 72 Pelajar SD Ikuti Popda Atletik Purbalingga, Turun di Lomba Lari, Lompat Jauh, dan Tolak Peluru
Berdasarkan laporan Sansuwarji, Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Hasil dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW.
Kasus tersebut diungkap pada Minggu (15/5/2022) dengan mengamankan HW berikut barang bukti.
"Dari penangkapan tersangka, akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Walaupun tersangka sempat mengubah beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor palsu, stater aki, STNK sepeda motor, pretelan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, plat nomor asli, spion, tutup lampu belakang, dan begel belakang.
Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan HW untuk menutup list bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali.
Baca juga: Tega! Janda di Banjanegara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedawung
Baca juga: Melaju Kencang, Bus AKAP Seruduk Truk di Jalan Lingkar Selatan Pati. 8 Penumpang Terluka
Baca juga: Viral, Video Sepasang Pelajar Mesum di Pantai Muarareja Indah Tegal. Pakai Seragam Putih Abu-abu
Baca juga: Ganjar Minta Wilayah yang Dilanda Banjir Rob Siapkan Posko Darurat
Sementara HW, mengaku mengambil sepeda motor karena butuh untuk dipakai.
Selama ini, HW tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.
HW bakal dijerat menggunakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun. (Tribunbanyumas/jti)