Pendidikan
Dosen Konseling Unnes: Mengeluarkan Siswa Pelaku Perundungan dari Sekolah Bukan Solusi Tepat
Namun demikian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Edy Purwanto menyatakan, tidak tepat.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang untuk mengeluarkan tiga siswi yang melakukan perundungan hingga pengeroyokan.
Tiga siswi SMP tersebut melakukan pengeroyokan di Alun-Alun Johar Kota Semarang pada seorang siswi SMP lain hingga luka berdarah.
Video berdurasi 31 detik tersebut viral di sosial media dan mendapat kecaman dari warganet.
Viralnya kasus kekerasan antarpelajar tersebut membuat Hendrar Prihadi meminta agar siswi pelaku pengeroyokan diminta untuk pindah ke sekolah lain yang bisa membuat mereka jera.
Baca juga: Wali Kota Semarang Geram Minta Tiga Siswi SMP Pelaku Pengeroyokan Dikeluarkan dari Sekolah
Namun demikian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Edy Purwanto menyatakan, mengeluarkan siswa pelaku perundungan bukan solusi yang tepat.
Menurutnya, mengeluarkan siswa pelaku perundungan justru akan membuka pintu bagi munculnya permasalahan lain.
"Pelaku maupun korban perundungan perlu mendapat pertolongan profesional dari psikolog atau konselor," kata Edy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan dan Bullying Siswi SMP di Alun-Alun Semarang, Psikolog: Kondisi Korban Trauma
Dosen Bimbingan Konseling FIP Unnes ini menuturkan, konsultasi psikologi harus dilakukan sesegera mungkin, jangan ditunda-tunda.
Baginya, pelaku perundungan perlu dibantu untuk memperkuat kemampuannya berempati kepada orang lain, memperkuat keterampilan sosial, dan peduli pada orang lain.
"Sedangkan bantuan bagi korban perundungan dapat difokuskan pada pengentasan problem kecemasan atau depresi yang mereka alami," tegasnya.
Baca juga: Ini Kata Polisi Penyebab Kasus Pengeroyokan dan Perundungan Siswi SMP di Alun-Alun Semarang
Sementara, Direktur Yayasan Anantaka, Tsaniatus Sholihah sependapat dengan pernyataan Dr Edy Purwanto.
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum baik itu pelaku, korban, maupun saksi memiliki hak melekat di diri mereka.
Hak tersebut termasuk hak pendidikan yang tak boleh dicabut.
Meski secara kasuistik pada kasus pengeroyokan harus mempertimbangkan konsekuensi apabila para siswa tetap berada di sekolah.
"Apakah siswa lain di sekolah tersebut merasa nyaman? Apakah siswa lain di sekolah mendapat perundungan dan keresahan lain? Keputusan mana yang lebih baik antara dikeluarkan atau di-bully kembali oleh siswa lain di sekolah tersebut?" ungkap Ika.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan dan Bullying Siswi SMP di Semarang, Wali Kota Minta Polisi Beri Sanksi Tegas