Berita Bisnis

Siap-siap! Harga Minyak Goreng Curah Berpotensi Naik. Mulai 31 Mei 2022, Pemerintah Cabut Subsidi

Harga minyak goreng curah dimungkinkan kembali naik pada Juni mendatang. Ini terjadi lantaran pemerintah bakal mencabut subsidi mulai 31 Mei 2022.

Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng curah dimungkinkan kembali naik pada Juni mendatang. Ini terjadi lantaran pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022.

Keputusan ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Putu.

Baca juga: Pantauan Ganjar di Pasar Tradisional Setelah Lebaran: Harga Masih Fluktuatif, Minyak Goreng Melimpah

Baca juga: Ganjar Dukung Aturan soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya!

Baca juga: Disperindag Banyumas Jamin Stok Minyak Goreng Aman sampai Lebaran, Setiap Hari Dipasok Lebih

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO, diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini, penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Lewat program subsidi ini, pemerintah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah maksimal Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurutnya, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.

Baca juga: Prasasti Diduga Berumur 1.121 Tahun Ditemukan di Boyolali, Memuat Empat Baris Tulisan Aksa Jawa Kuno

Baca juga: Berita Terbaru Kasus Pembunuhan Warga Muryolobo Jepara Sepulang Nontong Dangdut, 2 Pelaku Ditangkap!

Baca juga: Atap Kelas Ambrol, Siswa SD Negeri 2 Ambalresmi Kebumen Terpaksa Belajar di Musala

Baca juga: Pemburu Babi Salah Tembak Petani di Banjarnegara Ditangkap, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Putu juga menyebut, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO. Namun, menurut penjelasannya, target pemenuhan sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari.

"Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak, nanti, per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun."

"Untuk sementara, seperti itu, keputusan nantinya seperti apa, belum tahu secara pasti," ujarnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Subsidi Minyak Goreng Mulai Dicabut Per 31 Mei 2022".

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved