Berita Blora

Kadus Temuwoh Blora Angkat Suara, Dapat Skor Tambahan lantaran Pernah Jadi Operator Desa

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Try Siswanto, peserta perangkat desa (perades) Desa Talokwohmojo, Blora, ,menjawab tuduhan kecurangan setelah dilantik menjadi Kepala Dusun Temuwoh, Rabu (2/2/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pelantikan kepala dusun (kadus) Temuwoh Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dipersoalkan karena diduga sarat kecurangan.

Hal ini akhirnya membuat Muhammad Try Siswanto, peserta seleksi yang dilantik sebagai Kadus Temuwoh, angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Wanto ini dituding melakukan kecurangan sehingga sukses dilantik.

Apalagi, sesuai hasil seleksi yang diumumkan panitia, Wanto menduduki rangking tiga.

Hal ini juga diungkapkan Ami'ul Khasanah, peserta seleksi perangkat desa (perades) Talokwohmojo.

Khasanah mempertanyakan pelantikan Wanto sebagai kadus. Padahal, hasil seleksi menunjukkan, Khasanah menduduki peringkat pertama.

Baca juga: Khasanah Merasa Dicurangi, Dapat Nilai Tertinggi saat Seleksi Perades di Blora Tapi Tak Dilantik

Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan, Warga Blora Minta Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa Dibatalkan

Baca juga: Bupati Blora Minta Pelantikan Perades Ditunda, Buntut Demo Dugaan Kecurangan Proses Seleksi

Baca juga: Cari Perabot Rumah dari Kayu Jati? Datang Saja ke Sentra Jepon Blora, Harga Mulai Rp 20 Ribu

Saat ditemui wartawan di rumah kontrakannya, Rabu (2/2/2022), Wanto membantah melakukan kecurangan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

Wanto mengatakan, setelah hasil seleksi, dia menelusuri hasil skor yang diperoleh.

Wanto menghitung, pertama nilainya 58. Namun, setelah pengumuman, hanya 50.

"Di situ saya komunikasi sama panitia, ternyata ada nilai SK operator tidak dimasukkan karena tidak ada legalisir," ungkapnya.

Sebelum mengikuti seleksi perades, Wanto memang telah menjadi operator desa atau tenaga aplikasi desa.

Sebelum Tes CAT, Wanto pun telah melampirkan SK dari BPD terkait pengangkatannya sebagai operator desa.

Wanto pun melakukan protes sebab tidak ada pemberitahuan kepadanya kalau SK operator harus dilegalisir.

Dia kemudian mengajukan gugatan di kecamatan dan mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Bahkan, dia telah menjalani dua kali sidang untuk pengaduan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini